Bareskrim Tetapkan Tersangka Dua Bupati
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri menetapkan tersangka dua bupati dengan kasus berbeda.
Keduanya adalah Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani. Bupati Bengkalis Herliyan Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pencairan dana hibah tahun anggaran 2012. Penetapan tersangka didahului dengan gelar perkara yang dipimpin DirekturTipikor Bareskrim Brigjen Pol Ahmad Wiyagus di Jakarta kemarin.
”Dalam gelar perkara itu juga hadir perwakilan Polda Riau. Hasil gelar perkara menetapkan HS tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan upaya melawan hukum,” ungkap Kasubdit I Ditipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Ade Deriyan Jayamarta di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Penyidikan terhadap kasus ini sudah dimulai sejak 12 April 2014. Herliyan dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Mengenai kerugian negara dalam perkara itu, Ade menyampaikan, berdasarkan hasil audit BPKP Riau, kerugian negara akibat tindak pidana tersebut mencapai Rp31 miliar lebih. Selain HS, pemeriksaan juga dilakukan terhadap anggota DPRD Bengkalis yang terlibat dalam kasus tersebut. ”Untuk anggota Dewan sudah ditangani di Polda Riau,” katanya.
Selain itu, Bareskrim juga menetapkan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana melakukan pemaksaan atau pemerasan berkaitan dengan izin pertambangan kepada PT Indosemen Tunggal Prakarsa (ITP) yang berada di Kotabaru. Kerugian negara karena tindak pidana itu mencapai Rp17 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Kotabaru periode 2010-2015 itu dikenai Pasal 12 e UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik tidak butuh waktu lama untuk meningkatkan status IR sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini dimulai sekitar sebulan lalu dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 5 Juni 2015. ”- Tersangka akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menjamin pihaknya tidak memiliki tendensi politik dalam penetapan tersangka kedua kepala daerah tersebut. Dia juga meminta penanganan kasus yang menyeret kepala daerah tidak dihubungkan dengan penyelenggaraan Pilkada 2015.
”Saya tidak mempertimbangkan kepala daerah itu mau maju dalam pilkada atau tidak. Itu bukan urusan saya. Kasus yang ditangani Bareskrim murni unsur pidana,” tandasnya.
Khoirul muzakki
Keduanya adalah Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani. Bupati Bengkalis Herliyan Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pencairan dana hibah tahun anggaran 2012. Penetapan tersangka didahului dengan gelar perkara yang dipimpin DirekturTipikor Bareskrim Brigjen Pol Ahmad Wiyagus di Jakarta kemarin.
”Dalam gelar perkara itu juga hadir perwakilan Polda Riau. Hasil gelar perkara menetapkan HS tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan upaya melawan hukum,” ungkap Kasubdit I Ditipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Ade Deriyan Jayamarta di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Penyidikan terhadap kasus ini sudah dimulai sejak 12 April 2014. Herliyan dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Mengenai kerugian negara dalam perkara itu, Ade menyampaikan, berdasarkan hasil audit BPKP Riau, kerugian negara akibat tindak pidana tersebut mencapai Rp31 miliar lebih. Selain HS, pemeriksaan juga dilakukan terhadap anggota DPRD Bengkalis yang terlibat dalam kasus tersebut. ”Untuk anggota Dewan sudah ditangani di Polda Riau,” katanya.
Selain itu, Bareskrim juga menetapkan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana melakukan pemaksaan atau pemerasan berkaitan dengan izin pertambangan kepada PT Indosemen Tunggal Prakarsa (ITP) yang berada di Kotabaru. Kerugian negara karena tindak pidana itu mencapai Rp17 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Kotabaru periode 2010-2015 itu dikenai Pasal 12 e UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik tidak butuh waktu lama untuk meningkatkan status IR sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini dimulai sekitar sebulan lalu dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 5 Juni 2015. ”- Tersangka akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menjamin pihaknya tidak memiliki tendensi politik dalam penetapan tersangka kedua kepala daerah tersebut. Dia juga meminta penanganan kasus yang menyeret kepala daerah tidak dihubungkan dengan penyelenggaraan Pilkada 2015.
”Saya tidak mempertimbangkan kepala daerah itu mau maju dalam pilkada atau tidak. Itu bukan urusan saya. Kasus yang ditangani Bareskrim murni unsur pidana,” tandasnya.
Khoirul muzakki
(ftr)