Menang di PTTUN, Romi Ingin PPP Fokus Pilkada

Sabtu, 11 Juli 2015 - 01:21 WIB
Menang di PTTUN, Romi Ingin PPP Fokus Pilkada
Menang di PTTUN, Romi Ingin PPP Fokus Pilkada
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengeluarkan dua putusan terkait sengketa partai politik pada Jumat 10 Juli 2015.

Selain memutuskan perkara terkait sengketa Partai Golkar, PTTUN juga mengeluarkan putusan menyangkut perkara Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Melalui putusan Nomor 120/B/2015/PT.TUN. JKT pada 10 Juli 2015, PTTUN mengabulkan banding yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy.

Dalam perkara yang ditangani Hakim Ketua Didik Andy Prastowo dan beranggotakan Arif Nurdu'a dan Iswan Herwin, PTTUN juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2014.

Menurut Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, melalui putusan tersebut pihaknya menegaskan hanya ada satu kepengurusan PPP.

"Dengan demikian mulai hari ini hanya ada satu kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan hasil Muktamar Surabaya di bawah kepemimpinan Ketua Umum M Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofik,"tutur Romahurmuziy atau Romi melalui pesan tertulis, Jumat (10/9/2015).

Dia mengajak seluruh unsur PPP untuk bersatu untuk mempersiapkan pilkada. "Bahu membahu mempersiapkan pilkada untuk kepentingan umat," katanya.

PILIHAN:


Putusan PTTUN Tidak Pengaruhi Islah Ical-Agung
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0753 seconds (0.1#10.140)