Kronologi Penangkapan Lima Tersangka Suap di PTUN Medan
Sabtu, 11 Juli 2015 - 00:13 WIB
Kronologi Penangkapan Lima Tersangka Suap di PTUN Medan
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membeberkan kronologis penangkapan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dicocok di Kantor PTUN Medan.
Kejadian itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK terhadap Ketua PTUN Medan Tripeni Iriyanto Putro, Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SF), dan Pengacara M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.
"Berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang dilakukan penyidik KPK perlu disampaikan sekitar pukul 10.00 WIB tempat kejadian perkara di kantor PTUN Medan, penyidik melakukan tangkap tangan terhdap beberapa orang," ujar Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).
Dalam penggerebekan itu, penyidik menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat di ruangan milik Tripeni. Jumlah pecahan itu mencapai USD5.000.
Ketiga orang itu, kemudian diangkut penyidik menuju Polsek terdekat guna pemeriksaan. "Saat yang bersamaan kita juga membawa dua hakim PTUN lain dari tempat kantor PTUN," ujarnya.
Johan menambahkan, selama menjalani pemeriksaan Hakim Tripeni menuturkan bahwa masih ada uang belum disita KPK dan masih tertinggal di ruang kerjanya. Mendengar pengakuan ini, penyidik bergegas kembali ke Kantor PTUN Medan guna mengambil sisa uang yang disebutkan.
Saat itu, penyidik menemukan sejumlah uang USD10.000 dan 5.000 dolar Singapura. Tak lama berselang bukti uang itu dibawa penyidik dalam proses pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Kota Medan, maka penyidik menyimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh masing-masing lima orang," sambungnya.
Jadi diketahui, Gerry sebagai pemberi sementara penerima diketahui Tripeni, Amir, Dermawan dan Syamsir. Sekitar pukul 20.00 WIB, kelimanya digiring ke Jakarta untuk melengkapi pemeriksaan selanjutnya. Empat jam berjalan, kelimanya mendarat di lembaga antikorupsi itu, tepatnya sekitar pukul 24.00 WIB.
Paginya, KPK secara resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka dan dilanjutkan pada pemeriksaan di komisi antirasuah itu. Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi suap diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Hakim PTUN Ditangkap KPK, Jaksa Agung Bersyukur
KY Desak MA Pecat Hakim PTUN Diduga Terima Suap
Kejadian itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK terhadap Ketua PTUN Medan Tripeni Iriyanto Putro, Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SF), dan Pengacara M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.
"Berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang dilakukan penyidik KPK perlu disampaikan sekitar pukul 10.00 WIB tempat kejadian perkara di kantor PTUN Medan, penyidik melakukan tangkap tangan terhdap beberapa orang," ujar Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).
Dalam penggerebekan itu, penyidik menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat di ruangan milik Tripeni. Jumlah pecahan itu mencapai USD5.000.
Ketiga orang itu, kemudian diangkut penyidik menuju Polsek terdekat guna pemeriksaan. "Saat yang bersamaan kita juga membawa dua hakim PTUN lain dari tempat kantor PTUN," ujarnya.
Johan menambahkan, selama menjalani pemeriksaan Hakim Tripeni menuturkan bahwa masih ada uang belum disita KPK dan masih tertinggal di ruang kerjanya. Mendengar pengakuan ini, penyidik bergegas kembali ke Kantor PTUN Medan guna mengambil sisa uang yang disebutkan.
Saat itu, penyidik menemukan sejumlah uang USD10.000 dan 5.000 dolar Singapura. Tak lama berselang bukti uang itu dibawa penyidik dalam proses pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Kota Medan, maka penyidik menyimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh masing-masing lima orang," sambungnya.
Jadi diketahui, Gerry sebagai pemberi sementara penerima diketahui Tripeni, Amir, Dermawan dan Syamsir. Sekitar pukul 20.00 WIB, kelimanya digiring ke Jakarta untuk melengkapi pemeriksaan selanjutnya. Empat jam berjalan, kelimanya mendarat di lembaga antikorupsi itu, tepatnya sekitar pukul 24.00 WIB.
Paginya, KPK secara resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka dan dilanjutkan pada pemeriksaan di komisi antirasuah itu. Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi suap diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Hakim PTUN Ditangkap KPK, Jaksa Agung Bersyukur
KY Desak MA Pecat Hakim PTUN Diduga Terima Suap
(kri)