KPU Hormati Putusan MK Restui Eks Napi Ikut Pilkada

Jum'at, 10 Juli 2015 - 16:48 WIB
KPU Hormati Putusan...
KPU Hormati Putusan MK Restui Eks Napi Ikut Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan mantan narapidana (napi) ikut pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Ya tentunya KPU menghormati putusan MK. Berarti ini kan tidak dibatasi lagi, lima tahun untuk mencalonkan lagi," kata Komisoner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Sindonews, Jumat (10/7/2015).

Akan tetapi kata Ferry, calon kepala daerah tersebut harus terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan napi.

Saat ditanya apakah merasa khawatir jika mantan napi menjadi kepala daerah nantinya, dia enggan menanggapi.

"Pertanyaan itu harus ditujukkan kepada parpol (partai politik) yang rekruitmen politik, apakah parpol akan merekrut untuk jadi calon pemimpin," ucapnya.

Sebab lanjut dia, posisi KPU hanya menjalankan Undang-undang (UU) dan putusan MK. Seperti diketahui, mantan napi yang pernah dijatuhi hukuman dengan ancaman pidana lima tahun penjara, bisa mengajukan diri sebagai calon dalam pilkada.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 7 huruf g Undang-Undang (UU) 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Meski demikian, MK mensyaratkan mantan napi yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengumumkan dan mengakui secara terbuka serta jujur atas statusnya tersebut pada publik.

Namun, putusan ini tidak berlakubagi mantannarapidana yang hak pilihnya dicabut melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pilihan:

Ketua DPR Sebut Putusan MK Sudah Final dan Mengikat

MK Sudah Diprediksi Kabulkan Gugatan UU Dinasti Politik
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0842 seconds (0.1#10.140)