Dahlan Iskan Ajukan Gugatan Praperadilan

Jum'at, 10 Juli 2015 - 08:32 WIB
Dahlan Iskan Ajukan Gugatan Praperadilan
Dahlan Iskan Ajukan Gugatan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan akhirnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk di PT PLN.

Dahlan telah mendaftarkan gugatan praperadilan sejak Jumat (3/7) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). ”Benar (Dahlan Iskan telah mengajukan praperadilan). Hakimnya Lendriaty Janis, sidang perdananya nanti 27 Juli 2015,” ungkap Humas PN Jaksel Made Sutrisna di Jakarta, kemarin.

Dahlan Iskan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sejak 5 Juni 2015. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan Dahlan Iskan. Kejati DKI Jakarta bahkan sudah mempersiapkan semuanya untuk menghadapi gugatan itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan sudah sesuai prosedur. ”Kejaksaan tinggi sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kejaksaan tidak akan gegabah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu sudah melalui kajian secara mendalam,” tandasnya.

Kasus Dahlan Iskan ini, lanjutnya, bukan kasus yang sekonyong-konyong datang, melainkan sudah menempuh tahap yang lama dan sudah ada yang disidang. Meski demikian, Waluyo menyatakan Kejati DKI Jakarta menghargai upaya yang dilakukan oleh mantan menteri BUMN tersebut. Menurut dia, hakDahlan Iskan itu dilindungi oleh undang-undang, tepatnya Pasal 77 KUHAP. ”Kalau mau dipergunakan silakan, Kejati sudah siap menanggapinya,” ujarnya.

Waluyo mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari PN Jakarta Selatan terkait gugatan Dahlan Iskan tersebut. Dia hanya tahu secara informal. ”Secara yuridis, kita belum menerima informasi secara resmi dari PN. Namun, secara informal sudah mendengar,” katanya.

Hasyim ashari
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5577 seconds (0.1#10.140)