Dahlan Iskan Ajukan Gugatan Praperadilan

Jum'at, 10 Juli 2015 - 08:32 WIB
Dahlan Iskan Ajukan...
Dahlan Iskan Ajukan Gugatan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan akhirnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk di PT PLN.

Dahlan telah mendaftarkan gugatan praperadilan sejak Jumat (3/7) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). ”Benar (Dahlan Iskan telah mengajukan praperadilan). Hakimnya Lendriaty Janis, sidang perdananya nanti 27 Juli 2015,” ungkap Humas PN Jaksel Made Sutrisna di Jakarta, kemarin.

Dahlan Iskan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sejak 5 Juni 2015. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan Dahlan Iskan. Kejati DKI Jakarta bahkan sudah mempersiapkan semuanya untuk menghadapi gugatan itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan sudah sesuai prosedur. ”Kejaksaan tinggi sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kejaksaan tidak akan gegabah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu sudah melalui kajian secara mendalam,” tandasnya.

Kasus Dahlan Iskan ini, lanjutnya, bukan kasus yang sekonyong-konyong datang, melainkan sudah menempuh tahap yang lama dan sudah ada yang disidang. Meski demikian, Waluyo menyatakan Kejati DKI Jakarta menghargai upaya yang dilakukan oleh mantan menteri BUMN tersebut. Menurut dia, hakDahlan Iskan itu dilindungi oleh undang-undang, tepatnya Pasal 77 KUHAP. ”Kalau mau dipergunakan silakan, Kejati sudah siap menanggapinya,” ujarnya.

Waluyo mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari PN Jakarta Selatan terkait gugatan Dahlan Iskan tersebut. Dia hanya tahu secara informal. ”Secara yuridis, kita belum menerima informasi secara resmi dari PN. Namun, secara informal sudah mendengar,” katanya.

Hasyim ashari
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Mayjen Komaruddin Tegaskan...
Mayjen Komaruddin Tegaskan 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Tak Wakili PPAD
23 menit yang lalu
Penyumbang Banyak Tenaga...
Penyumbang Banyak Tenaga Kerja, Pelatihan Industri Kreatif Terus Digiatkan
31 menit yang lalu
Guru Besar Unpad Sarankan...
Guru Besar Unpad Sarankan Pembahasan RKUHAP Dibarengi Revisi UU Polri dan Kejaksaan
1 jam yang lalu
Presiden KSPSI Ajak...
Presiden KSPSI Ajak Buruh Rayakan May Day 2025 secara Aman, Damai, dan Tertib
1 jam yang lalu
Prabowo Panggil Muzani...
Prabowo Panggil Muzani dan Dasco ke Istana, Bahas Masalah Apa?
1 jam yang lalu
Ahmad Muzani Respons...
Ahmad Muzani Respons Isu Reshuffle Menteri Kabinet Merah Putih pada Mei
1 jam yang lalu
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved