Polda Jateng Sita 4,5 Kg Sabu
A
A
A
SEMARANG - Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran gelap sabu dalam jumlah besar. Dari dua tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan 4,5 kg sabu.
Modusnya beragam. Dengan menggunakan kendaraan angkutan umum, tersangka menyembunyikan sabu dalam boneka binatang. Penangkapan tersangka sabu seberat 1,5 kg diawali pada Senin (29/6/2015) sekitar pukul 23.00 di daerah Candiroto, Temanggung, Jateng. Petugas Polres Temanggung di-back up Polda Jateng menghentikan Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi AA 8873 PE.
Di situ ada satu tersangka WK (Wike), 45, warga Kranggan Ambarawa. Di tempat itu pula ditemukan sabu dalam paket kecil. ”Dari situ kami kembangkan kasusnya sampai kami menangkap tersangka N. Barang buktinya disimpan di Ambarawa dengan total 1,5 kg,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Eko Widodo di Mapolda Jateng kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, N ditangkap di Jumo, Temanggung. Dia adalah warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan sabu yang disimpannya berasal dari Jakarta. Kepala Subdirektorat I Dit Resnarkoba Polda Jateng AKBP Jansen S menyatakan, barang bukti dari WK dan N itu diduga kuat lebih dari 1,5 kg. Ada sekitar 1 kg sabu dibuang di kloset sesaat sebelum digeledah di Ambarawa.
”Modusnya, sabu itu dibawa dari Jakarta dengan dimasukkan ke dalam mainan berupa boneka binatang,” tambah Jansen. Operasi pemberantasan narkoba tidak berhenti di situ. Sabtu (4/7), petugas juga menghentikan Bus PO Safari di daerah Gringsing, Kabupaten Batang, Jateng, sekitar pukul 07.30. Polisi memeriksa penumpang bernama DR, 51, warga Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dia tak berkutik saat petugas mendapati 3 kg paket besar sabu yang disimpannya di tas ransel dengan ditutupi kardus susu dan sepatu. ”Ini bus perjalanan dari Jakarta menuju Jawa Timur. Dia (DR) mau pulang ke Sidoarjo. Sabu itu bisa saja akan diedarkan di Jawa Timur ataupun bisa saja masuk Jawa Tengah. Ini masih kami dalami,” kata Kombes Pol Eko Widodo.
Eko menuturkan, para kurir narkotika tersebut kerap memanfaatkan transportasi umum jalur darat untuk pengiriman barang haram tersebut. Itu dilakukan guna menghindari pemeriksaan. Dari penyidikan sementara, Darsono berperan sebagai kurir. Terkait siapa yang memerintahkannya mengambil hingga pemasok sabu masih didalami petugas.
Darsono mengaku diupah Rp2 juta untuk mengambil 3 kg sabu dari Jakarta ke Sidoarjo. Para tersangka tersebut akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut petugas.
Warga Lithuania Divonis Seumur Hidup
Sementara di Medan, Sumatera Utara, Verikas Mindaugas, 28, warga negara Republik Lithuania langsung tersenyum setelah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin. Majelis hakim yang diketuai M Aksir mengatakan, terdakwa Mindaugas terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNIA).
Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 jo Pasal 115 UU No 35/2009 tentang Narkotika. ”Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Verikas Mindaugas. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.
Sebelumnya petugas Bea dan Cukai menangkap Mindaugas karena kedapatan membawa 3,2 kg sabu di Bandara KNIA di Deliserdang, 14 Desember 2014. Dia menyimpan narkotika itu dalam kompartemen tas kopernya.
Eka setiawan / Panggabean hasibuan
Modusnya beragam. Dengan menggunakan kendaraan angkutan umum, tersangka menyembunyikan sabu dalam boneka binatang. Penangkapan tersangka sabu seberat 1,5 kg diawali pada Senin (29/6/2015) sekitar pukul 23.00 di daerah Candiroto, Temanggung, Jateng. Petugas Polres Temanggung di-back up Polda Jateng menghentikan Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi AA 8873 PE.
Di situ ada satu tersangka WK (Wike), 45, warga Kranggan Ambarawa. Di tempat itu pula ditemukan sabu dalam paket kecil. ”Dari situ kami kembangkan kasusnya sampai kami menangkap tersangka N. Barang buktinya disimpan di Ambarawa dengan total 1,5 kg,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Eko Widodo di Mapolda Jateng kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, N ditangkap di Jumo, Temanggung. Dia adalah warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan sabu yang disimpannya berasal dari Jakarta. Kepala Subdirektorat I Dit Resnarkoba Polda Jateng AKBP Jansen S menyatakan, barang bukti dari WK dan N itu diduga kuat lebih dari 1,5 kg. Ada sekitar 1 kg sabu dibuang di kloset sesaat sebelum digeledah di Ambarawa.
”Modusnya, sabu itu dibawa dari Jakarta dengan dimasukkan ke dalam mainan berupa boneka binatang,” tambah Jansen. Operasi pemberantasan narkoba tidak berhenti di situ. Sabtu (4/7), petugas juga menghentikan Bus PO Safari di daerah Gringsing, Kabupaten Batang, Jateng, sekitar pukul 07.30. Polisi memeriksa penumpang bernama DR, 51, warga Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dia tak berkutik saat petugas mendapati 3 kg paket besar sabu yang disimpannya di tas ransel dengan ditutupi kardus susu dan sepatu. ”Ini bus perjalanan dari Jakarta menuju Jawa Timur. Dia (DR) mau pulang ke Sidoarjo. Sabu itu bisa saja akan diedarkan di Jawa Timur ataupun bisa saja masuk Jawa Tengah. Ini masih kami dalami,” kata Kombes Pol Eko Widodo.
Eko menuturkan, para kurir narkotika tersebut kerap memanfaatkan transportasi umum jalur darat untuk pengiriman barang haram tersebut. Itu dilakukan guna menghindari pemeriksaan. Dari penyidikan sementara, Darsono berperan sebagai kurir. Terkait siapa yang memerintahkannya mengambil hingga pemasok sabu masih didalami petugas.
Darsono mengaku diupah Rp2 juta untuk mengambil 3 kg sabu dari Jakarta ke Sidoarjo. Para tersangka tersebut akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut petugas.
Warga Lithuania Divonis Seumur Hidup
Sementara di Medan, Sumatera Utara, Verikas Mindaugas, 28, warga negara Republik Lithuania langsung tersenyum setelah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin. Majelis hakim yang diketuai M Aksir mengatakan, terdakwa Mindaugas terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNIA).
Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 jo Pasal 115 UU No 35/2009 tentang Narkotika. ”Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Verikas Mindaugas. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.
Sebelumnya petugas Bea dan Cukai menangkap Mindaugas karena kedapatan membawa 3,2 kg sabu di Bandara KNIA di Deliserdang, 14 Desember 2014. Dia menyimpan narkotika itu dalam kompartemen tas kopernya.
Eka setiawan / Panggabean hasibuan
(ftr)