KPK Periksa Hakim Tripeni dkk di Polres Medan

Kamis, 09 Juli 2015 - 16:45 WIB
KPK Periksa Hakim Tripeni dkk di Polres Medan
KPK Periksa Hakim Tripeni dkk di Polres Medan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pelaku terduga kasus korupsi di Medan.

Mereka yang ditangkap, yakni Ketua Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro, dan dua anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Gumala Ginting, serta Panitera Panitera Pengganti Yusril Sofian.

Selain tiga orang hakim dan seorang panitera, KPK dalam operasi tersebut juga menangkap seorang pengacara.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penangkapan dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Juli 2015 sekira pukul 10.00 WIB.

"Saat ini yang bisa dikonfirmasi memang benar sekitar pukul 10.00 WIB penyidik KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan). Lokasi di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Dari lokasi kejadian, kata dia, penyidik berhasil meringkus lima orang pelaku yang diduga tengah melakukan suap.

"Dari lokasi, KPK bawa lima orang, tiga orang hakim, satu panitera dan satu orang pengacara yang diduga melakukan transaksi, yang diduga memberikan uang," tuturnya.

Dari lokasi kejadian, penyidik berhasil menyita sekitar ribuan uang dollar pecahan Amerika. "Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersebut di Polres Medan. Diperkirakan nanti malam atau besok pagi dibawa ke Jakarta," tuturnya.

Saat disinggug ihwal kasus yang menyeret kelima pelaku tersebut, Priharsa belum dapat menjelaskan secara gamblang. Dia mengatakan penangkapan itu diduga terkait perkara yang tengah didalami PTUN.

"Belum tahu. Dugaan berkaitan dengan pengurusan perkara di PTUN," tutupnya.


PILIHAN:


Kejagung Izinkan Dahlan Iskan Berobat ke China
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0107 seconds (0.1#10.140)