Abraham Samad dkk Tolak Hadir di Sidang Sutan Bhatoegana

Kamis, 09 Juli 2015 - 14:54 WIB
Abraham Samad dkk Tolak...
Abraham Samad dkk Tolak Hadir di Sidang Sutan Bhatoegana
A A A
JAKARTA - Para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak hadir pada sidang lanjutan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Para komisioner itu yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja itu semestinya akan hadir sebagai saksi yang meringankan Sutan dalam persidangan.

Seperti diketahui, saat ini status komisioner Samad dan Bambang nonaktif karena telah berstatus tersangka kasus pidana.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Dody Sukmono menjelaskan, ketidakhadiran komisioner KPK itu disertai dengan surat pemberitahuan yang jelas.

Dody mengatakan ada beberapa alasan yang disampaikan Zulkarnaen mewakili teman-temannya tersebut.

Mulai dari komisioner KPK yang dinilai bukan sebagai pihak yang selama ini mendengar, melihat, dan mengalami sendiri atas perkara pidana yang menjadi pokok perkara persidangan aquo.

"Dengan demikian berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP kami tidak memiliki syarat dan kapasitas sebagai saksi," ujar Dody saat membacakan surat pemimpin KPK di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).

Dody melanjutkan, adanya ketentuan ketentuan Pasal 29 ayat 4 UU no 30 tahun 2002, tentang KPK menyebutkan pimpinan komisi pemberantasan korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.

Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 52 ayat 1 UU KPK menyebutkan setelah berkas perkara limpah ke penuntutan, maka pimpinan telah mewakilkan kewenangan tersebut kepada jaksa KPK.

Oleh karena itu, kata dia, para komisioner memilih absen sebagai saksi lantaran takut ada konflik kepentingan antara pihaknya dan JPU.

"Apabila kami diminta untuk hadir atas perintah penuntut umum agar memberikan keterangan sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana maka terdapat potensi konflik kepentingan," tutur jaksa mengungkapkan pernyataan sikap komisioner KPK.

Hal ini, lanjut Dody, berlaku bagi pemimpin atau komisioner KPK nonaktif karena kedudukan dan jabatannya waktu itu sebagai pemimpin KPK.

Atas alasan itu, para komisioner KPK berharap sidang dapat terus dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Harapan kami persidangan perkara aquo dapat berjalan dengan adil dan putusan akan dihasilkan nanti dapat memenuhi asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan," tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengeluarkan surat penetapan pemanggilan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad untuk menjadi saksi dalam persidangan Sutan Bhatoegana.

Sutan Bhatoegana adalah terdakwa perkara gratifikasi atau pemberian hadiah terkait pembahasan APBN perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

"Jadi tanggal 9 (Juli) itu, pengadilan akan membantu memanggil Komisioner KPK periode pada saat saudara (Sutan Bhatoegana) ditetapkan menjadi tersangka," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi dalam persidangan Sutan di Pengadilan Tipikor, Kamis 2 Juli 2015.

Sebelum keputusan tersebut diambil, penasihat hukum Sutan, Eggi Sudjana bersikeras ingin menghadirkan Samad dan komisioner KPK lainnya.

Kehadiran Ketua KPK yang dinonaktifkan karena masalah hukum itu untuk didengar keterangannya terkait proses penetapan Sutan sebagai tersangka pada Mei 2014.

"Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Pandu (Adnan Pandu Praja) dan Zulkarnain. Menurut ketentuan KPK, kolektif kolegial, apakah penetapan tersangka (diputuskan) mereka berempat, berlima atau Abraham Samad saja," kata Eggi, beberapa waktu lalu.

PILIHAN:


Polri Akan Tersangkakan Satu Gubernur dan Dua Bupati
(dam)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved