KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Suap DPRD Muba
Kamis, 09 Juli 2015 - 12:44 WIB
KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Suap DPRD Muba
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto dan dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya akan diperiksa dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi suap persetujuan Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Muba Pahri Azhari tahun 2014 dan terkait pengesahan Anggaran Perencanaan Belanja Negara Daerah (APBD) Muba tahun 2015.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Istana Minta Maaf Salah Ketik Nama BIN
Politikus PDIP Ini Geram Istana Salah Terus
Keduanya akan diperiksa dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi suap persetujuan Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Muba Pahri Azhari tahun 2014 dan terkait pengesahan Anggaran Perencanaan Belanja Negara Daerah (APBD) Muba tahun 2015.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Istana Minta Maaf Salah Ketik Nama BIN
Politikus PDIP Ini Geram Istana Salah Terus
(maf)