Kasus Kondensat, Polri Periksa Bos TPPI di Singapura

Rabu, 08 Juli 2015 - 14:52 WIB
Kasus Kondensat, Polri Periksa Bos TPPI di Singapura
Kasus Kondensat, Polri Periksa Bos TPPI di Singapura
A A A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan memeriksa Honggo Wendratmo (HW), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat di Singapura.

Dalam pemeriksaan yang rencananya dilangsungkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura ini, mereka akan memperhatikan betul kondisi Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) itu.

"Kita akan memeriksa sesantai mungkin. Kalau kemudian kesehatannya drop, bisa kita tutup dahulu pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015).

Karena yang terpenting buat Bareskrim ialah, bisa mendapatkan informasi dari HW mengenai perkara dugaan korupsi penjualan kondensat yang menyeret Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT TPPI.

"Yang utama ada informasi yang diberikan, bukan dengan membuat suatu keadaan yang sangat tidak menguntungkan bagi dia. Bukan begitu, tetapi di pemeriksaan itu intinya adalah kita dapat memperoleh data yang kita butuhkan," terangnya.

Victor mengatakan, lamanya waktu pemeriksaan akan bergantung HW. Apabila data dan informasi yang mereka butuhkan bisa didapatkan secara singkat, maka bukan tidak mungkin bisa mengurangi waktu pemeriksaan.

"Ya karena pertanyaannya banyak, saya tidak bisa menentukan berapa hari. Itu sangat tergantung kepada yang bersangkutan, apakah menguasai datanya atau mungkin terbuka apa enggak, kan gitu. Saya pikir pasti lebih dari satu kali," pungkasnya.

Pilihan:

Singkatan BIN Mendadak Berganti

Istana Minta Maaf Salah Ketik Nama BIN
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6748 seconds (0.1#10.140)