Bupati Empat Lawang Ditahan

Selasa, 07 Juli 2015 - 09:02 WIB
Bupati Empat Lawang...
Bupati Empat Lawang Ditahan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna, setelah pemeriksaan kedua sebagai tersangka kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan dan PublikasiKPKPriharsaNugraha menyatakan, pemeriksaan Budi Antoni dan Suzanna merupakan pemeriksaan kedua. Pada pemeriksaan perdana Rabu (1/7), keduanya tidak bisa hadir dan sudah menyampaikan surat pemberitahuan.

Setelah pemeriksaan intensif, akhirnya penyidik memutuskan untuk menahan Budi dan Suzanna. Penahanan tersebut merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada objektivitas dan subjektivitas penyidik.

”BAA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang di Guntur, SBA di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di C1 (Gedung KPK) untuk 20 hari pertama sejak hari ini (kemarin). Penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam.

Dia menyatakan, Budi dan Suzanna merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar. Suap yang diberikan kepada Akil dimaksudkan untuk mempengaruhi Akil selaku hakim yang menangani sidang sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang tahun 2013.

Keduanya, menurut Priharsa, juga sudah dijerat dengan sangkaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan Akil. Atas perbuatan suap, keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHPidana.

Sementara dalam keterangan palsu atau tidak benar, Budi dan Suzanna disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor. ”Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka BAA dan SBA. Kemudian akan diperiksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara,” paparnya.

Priharsa belum mengetahui berapa nilai nominal suap yang diberikan Budi dan Suzanna kepada Akil Mochtar. Namun, menurut dia, nilai suap dan prosesnya sudah pernah terungkap dalam sidang dan tercantum dalam putusan Akil. Selain itu juga tercantum dalam putusan pemilik PT Promic Internasional sekaligus orang dekat Akil, Muhtar Ependy.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menambahkan, pihaknya mempersilakan bila Budi dan Suzanna membantah menyuap Akil seperti kesaksian keduanya di sidang Akil. Menurut Johan, adalah hak tersangka menyampaikan bantahan. Hanya saja, penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan keduanya menjadi tersangka.

Johan secara eksplisit mengutarakan bahwa kesaksian sejumlah saksi termasuk dari BPD Kalbar Cabang Jakarta menjadi salah satu alat bukti. ”Bukti-bukti nanti kita perlihatkan di persidangan,” ujar Johan saat konferensi pers kemarin. Dia juga menghargai sikap kooperatif Budi dan Suzanna yang sudah mau hadir.

Menurut Johan, seharusnya sikap seorang warga negara menaati hukum dengan memenuhi panggilan. Memang, ujarnya, ada beberapa tersangka KPK yang dipanggil tapi tidak datang dengan berbagai alasan. Misalnya, tersangka penyuap Akil Rp2,989 miliar yakni Bupati Kabupaten Pulau Morotai Rusli Sibua.

Sirra Prayuna selaku kuasa hukum Budi dan Suzanna menyatakan, dirinya langsung menyarankan kliennya untuk memenuhi panggilan penyidik kemarin setelah menerima surat kuasa pekan lalu. Kepada pasangan suami istri itu, Sirra menjelaskan konsekuensi-konsekuensi hukum yang akan dihadapi. Dengan besar hati, Budi dan istrinya memutuskan datang kemarin. Kliennya bahkan sudah menerima konsekuensi penahanan.

Dia membeberkan, saat panggilan perdana pekan lalu, kliennya tidak datang karena kurang sehat. ”Sebagai warga negara yang baik. Pak Budi Antoni dan Bu Suzanna memenuhi panggilan penyidik. Klien saya taat pada proses hukum. Bahkan siap untuk ditahan juga,” kata Sirra.

Sabir laluhu
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Kejagung: Febrie Adriansyah...
Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Daftar 25 Perwira TNI...
Daftar 25 Perwira TNI AL Pecah Bintang usai Upacara Kenaikan Pangkat Juli 2026
Tersangka Kuota Haji...
Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Infografis
3 Alasan STY Dipecat...
3 Alasan STY Dipecat Jika Timnas Gagal ke Babak Empat Kualifikasi Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved