Anggota DPRD Pemakai Sabu Harus Dipecat

Selasa, 07 Juli 2015 - 08:53 WIB
Anggota DPRD Pemakai...
Anggota DPRD Pemakai Sabu Harus Dipecat
A A A
JAKARTA - Anggota DPRD Kota Tangerang yang diduga mengonsumsi sabu ditangkap di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Partai yang menaungi anggota ini harus memecatnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan memalukan tersebut.

Pb, 35, dari fraksi PDIP, dibekuk bersama seorang wanita berinisial DA, 23, Jumat (3/7). Kelakuan anggota DPRD Kota Tangerang itu mendapat kecaman keras dari Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika Henry Yosodiningrat.

Menurut dia, selain merusak moral dan mental, sikap legislator tersebut tidak bisa dimaafkan. Terlebih Pb diduga mengonsumsi sabu bersama wanita di kamar hotel pada Ramadan. ”Kalau perlu, anggota seperti ini diarak keliling Kota Tangerang,” ujar Henry kemarin.

Dia menyarankan partai pengusung tanpa ampun wajib memecat anggota tersebut. Di samping bikin malu partai, pemecatan merupakan bukti tindakan tegas agar tindakan serupa tidak terulang lagi. ”Perekrutan anggota dewan harus tidak berdasarkan elektabilitas dan popularitas, tapi berdasarkan mental dan perilaku. Jika memang ada yang melenceng, partai seharusnya tidak terima perekrutan orang semacam itu,” ungkapnya.

Tertangkapnya Pb berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual-beli narkoba di hotel tersebut. Dari laporan itu, polisi melakukan penggerebekan lokasi sekaligus meringkus Pb dan teman wanitanya. ”Kedua pelaku tidak bisa berkilah ketika hasil tes urine dan bukti pesan singkat/SMS menunjukkan indikasi penggunaan narkoba,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho saat gelar perkara di Polres Jakarta Barat kemarin.

Dari keterangan Pb diketahui barang haram itu didapat dari seorang bandar berinisial RS alias Bule, 35, yang tinggal di Kampung Sindang Sana, Neglasari, Kota Tangerang. ”Pelaku lainnya diringkus di rumahnya dengan barang bukti 3,12 gram sabu,” ucapnya. Sabu sebanyak itu dipesan oleh Pb dengan harga Rp800.000. Pb diduga telah mengonsumsi sabu sejak lama, bahkan sebelum menjadi anggota DPRD.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Parulian Sinaga mengaku masih menyelidiki peredaran sabu tersebut. Tidak menutup kemungkinan RS kerap memasok narkoba ke sejumlah anggota DPRD Kota Tangerang. ”Masih kami selidiki dan kemungkinan ke arah ke sana ada,” katanya.

Di tempat terpisah, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Uzoma Elele Alpha, 33, terdakwa kasus kepemilikan 4 kg sabu senilai Rp6 miliar. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Hariyanto saat sidang kemarin sore dengan agenda sidang pembacaan vonis. ”Terdakwa terbukti memiliki narkotika golongan I dan divonis hukuman seumur hidup,” ujar Hariyanto.

Jaksa Eddy Azis mengatakan akan berkomunikasi dengan pihak kejaksaan apakah akan menerima hasil putusan hakim atau tidak. Jika ada keberatan, pihaknya akan memberi jawaban paling lambat tujuh hari setelah pembacaan vonis. ”Kami akan konsultasi dengan kepala kejaksaan dan kepala seksi pidana umum. Keputusannya nanti setelah tujuh hari,” ucapnya.

Uzoma menerima putusan vonis tersebut. Pria asal Nigeria itu terdiam dan tertunduk lesu sebelum vonis dibacakan. Ketika ditanya, dia hanya memberikan jawaban singkat. ”After the court,” singkatnya saat ditemui sebelum sidang. Setelah sidang, Uzoma langsung dibawa menuju mobil kejaksaan untuk diantar ke lembaga pemasyarakatan.

Sidang vonis ini sempat tertunda 2,5 jam dari jadwal semula pukul 13.00 WIB. Sidang baru dimulai pukul 15.30 WIB dan selesai pukul 16.30 WIB. Uzoma dijerat Pasal 114 jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia juga diketahui menjadi bagian dari sindikat peredaran narkotika internasional.

Penangkapan Uzoma dilakukan di sebuah apartemen di Margonda, Depok, Desember 2014. Saat itu tengah dilakukan razia terhadap orang asing. Uzoma tidak bisa menunjukkan bukti identitas, kemudian dilakukan pemeriksaan urine dan dia diketahui positif mengonsumsi ganja.

Petugas Badan Narkotika Nasional Kota Depok akhirnya menelusuri kasus ini. Dari kamar yang disewa Uzoma di sebuah apartemen di Margonda ditemukan 4 kg sabu yang disimpan dalam sembilan kantong. Selain itu ditemukan juga ganja kering seberat 300 gram.

Di bagian lain, jajaran Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten meringkus 11 pelaku kejahatan yang kerap beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Para pelaku terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya. ”Kita tangkap mereka di beberapa tempat dengan sejumlah barang bukti,” ujar Kepala Polresta Bekasi Kabupaten Kombes Pol Rickynaldo Chairul kemarin.

Ke-11 tersangka itu merupakan berbagai pelaku kejahatan, seperti pencurian dan pemberatan (curat), pencurian dan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor). ”Mereka sudah beraksi beberapa kali dan sangat meresahkan masyarakat,” katanya.

Beberapa tersangka kerap sadis dalam melakukan aksi kejahatannya. Selain pelaku, polisi juga mengejar penadah hasil pencurian sepeda motor. ”Kita buru penadahnya, ada di Bekasi dan Karawang,” tambahnya.

Satu dari 11 pelaku terpaksa ditembak kaki kanannya karena berusaha melarikan diri saat penangkapan dan mencoba melukai petugas dengan senjata api. Pelaku pembegalan berinisial HM, 24, beraksi mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU di Kampung Pamahan, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Selain HM, polisi menangkap pelaku lainnya antara lain AS, 22, HN, 19, MN, 28, SM, 35, HD, 26, RS, 23, AK, 40, AA, 24, AR, 48, dan SN, 47. Barang bukti yang disita Rp1 juta, 14 kunci sepeda motor palsu, 7 sepeda motor, 7 ponsel, serta 4 senjata tajam.

Yan yusuf/ R ratna purnama/ Abdullah m surjaya
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6305 seconds (0.1#10.140)