Pemerintah Tak Siap Laksanakan BPJS TK

Selasa, 07 Juli 2015 - 08:42 WIB
Pemerintah Tak Siap Laksanakan BPJS TK
Pemerintah Tak Siap Laksanakan BPJS TK
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak siap melaksanakan BPJS Ketenagakerjaan (TK) lantaran lalai memprioritaskan kesejahteraan pekerja. PP Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat penolakan keras dari masyarakat.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menilai pemerintah terburu- buru mengimplementasikan PP JHT karena draf PP rampung 30 Juni, kemudian disahkan pada 1 Juli. Padahal setiap kebijakan publik apa pun sebelum diimplementasikan harus disosialisasi dulu. Selain itu harus ada uji publik ke masyarakat dan diberi jeda transisi. Pemerintah juga harus memikirkan apa dampaknya sehingga masukan dari rakyat harus ditampung.

”Karena belum ada sosialisasi, kami anggap pemerintah tidak siap melaksanakan BPJS TK. Kami sepakat untuk mendesak pemerintah menunda implementasi sampai revisi PP JHT segera selesai,” katanya seusai rapat dengar pendapat dengan Kemenakertrans dan BPJS TK di ruang rapat Komisi IX DPR Jakarta kemarin. Dia mempertanyakan mengapa sosialisasi tidak terjadi, padahal besaran persentase uang yang bisa diambil pekerja ketika pensiun adalah isu sensitif.

Pemerintah, menurut Dede, lalai untuk memberikan skala prioritas mana peraturan yang harus didahulukan dan mana yang tidak. Dia mengelak Komisi IX tidak meminta sosialisasi itu dilakukan. Sebab, dalam beberapa kali rapat dengan Kemenaker dan BPJS, mereka sudah meminta agar sosialisasi dilakukan. Pemerintah kala itu beralasan ada hambatan tarik ulur soal besaran persentase dan domain sehingga permintaan legislatif belum diindahkan.

Diketahui, RDP kemarin dimulai sejak pukul 10.30 WIB hingga 13.30 WIB. Rapat dihadiri oleh Sekjen Kemenaker Abdul Wahab Bangkona dan sejumlah pejabat eselon I dan II Kemenaker serta Dirut BPJS TK Evelyn G Massasya. Menaker M Hanif Dhakiri tidak hadir karena ada sidang kabinet.

Rapat dihujani banyak interupsi oleh anggota Komisi IX karena pemerintah dianggap merugikan buruh, tidak transparan, dan hanya mementingkan kepentingan ekonomi dari uang yang disimpan pekerja untuk hari tuanya. Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka melihat ada siasat dari pemerintah agar masyarakat tidak fokus pada JHT yang pertama kali ini dijalankan pemerintah.

Rieke menegaskan, revisi PP JHT tidak boleh diimplementasikan terlebih dulu karena PP-nya yang belum dapat diakses bahkan dibaca oleh masyarakat. Dia meminta kembalikan sistem JHT ke aturan awal tanpa bertentangan dengan UU SJSN. ”Kita tidak ingin BPJS TK berjalan hanya berdasar asumsi. Jika aturannya sudah ada, maka harus diakses ke publik dulu. Kami curiga ada akal-akalan pemerintah mengenai isu JHT ini,” tegasnya.

Dirut BPJS TK Elvyn G Masassya menerangkan, pihaknya mengelola dana bagi 17 juta peserta dengan dana kelola mencapai Rp197 triliun. Jika PP ini jadi diimplementasikan, mereka akan mengelola saldo JHT dari peserta aktif dan nonaktif. Jumlah dana JHT itu, menurutnya, sangat signifikan karena bisa mencapai 20-25 % dari total dana pengelolaan BPJS TK.

”Kami siap untuk mengikuti peraturan baru dan siap untuk mengelola dana pekerja di berbagai bentuk investasi,” terangnya. Dana-dana yang masuk itu, menurut Elvyn, dikelola dalam bentuk deposito, saham, obligasi pemerintah atau reksadana. Dia meminta DPR untuk melihat sisi lain, jika pekerja menarik saldo JHT-nya, maka akan ada dampak ganda.

Jika saham dijual seketika atau obligasi diambil, maka akan membuat perbankan bangkrut sehingga menjalar ke PHK dan keterbatasan lapangan pekerjaan. Elvyn menyimulasikan, jika 9,4 juta peserta BPJS nonaktif saja ingin mencairkan dana JHT-nya, maka akan menggerus saldo BPJS sebanyak 13,5 triliun. Ditambah lagi jika peserta aktif sebanyak 3,3 juta peserta menarik saldonya.

”Ini simulasi jika mereka seketika menarik saldo JHT-nya maka akan menggerus Rp44 triliun. Implikasinya saham dan deposito harus dijual akan menyebabkan multiple effect . Kami harap DPR melihat tidak hanya dari satu sisi mengenai PP JHT ini,” urainya.

Neneng zubaidah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8836 seconds (0.1#10.140)