Jika Kembali Absen, Eks Wali Kota Makassar Masuk DPO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memasukan nama mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Langkah itu akan ditempuh KPK jika Ilham yang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan instalansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar kembali tidak memenuhi panggilan.
KPK menjadwalkan memeriksa Ilham pada Kamis 9 Juli 2015. Ilham yang seharusnya menjalani pemeriksaan pada hari ini, ternyata kembali tidak hadir seperti halnya pemanggilan sebelumnya.
Pada pemanggilan perdana, Ilham tidak hadir karena berada di luar negeri tepatnya Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umrah.
Pada pemanggilan selanjutnya Ilham kembali absen karena sedang berada di Singapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan atau medical check up. (Baca:
Menurut Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, bukan tidak mungkin tersangka melarikan diri. Apabila hal itu terjadi, lanjut dia, penyidik akan melakukan jemput paksa dan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
"SOP-nya (standar operasional prosedur) masuk DPO kan?" kata Indriyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015).
Saat disinggung mengenai kapan KPK menerbitkan surat DPO, Indriyanto mengatakan akan menyesuaikan dengan pemanggilan Ilham selanjutnya.
"Ini menyangkut kebijakan KPK, tapi umumnya ini disesuaikan dengan panggilan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
PILIHAN:
Kembali Absen, Eks Wali Kota Makassar Siap Ditahan
Langkah itu akan ditempuh KPK jika Ilham yang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan instalansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar kembali tidak memenuhi panggilan.
KPK menjadwalkan memeriksa Ilham pada Kamis 9 Juli 2015. Ilham yang seharusnya menjalani pemeriksaan pada hari ini, ternyata kembali tidak hadir seperti halnya pemanggilan sebelumnya.
Pada pemanggilan perdana, Ilham tidak hadir karena berada di luar negeri tepatnya Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umrah.
Pada pemanggilan selanjutnya Ilham kembali absen karena sedang berada di Singapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan atau medical check up. (Baca:
Menurut Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, bukan tidak mungkin tersangka melarikan diri. Apabila hal itu terjadi, lanjut dia, penyidik akan melakukan jemput paksa dan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
"SOP-nya (standar operasional prosedur) masuk DPO kan?" kata Indriyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015).
Saat disinggung mengenai kapan KPK menerbitkan surat DPO, Indriyanto mengatakan akan menyesuaikan dengan pemanggilan Ilham selanjutnya.
"Ini menyangkut kebijakan KPK, tapi umumnya ini disesuaikan dengan panggilan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
PILIHAN:
Kembali Absen, Eks Wali Kota Makassar Siap Ditahan
(dam)