Fraksi-fraksi di DPR Setuju Revisi KUHP
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah fraksi partai politik di DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan pemerintah.
Hal tersebut terungkap saat rapat kerja antara Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Selatan.
Angota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riska Masriska menilai pembahasan RUU KUHP adalah mutlak.
Menurut dia, revisi sebagai upaya untuk memperbarui pijakan hukum Indonesia yang selama ini masih mengacu produk kolonial Belanda.
"KUHP yang lama adalah produk Belanda. Sebagai negara yang telah merdeka, kita patut menggantinya. Penggalian nilai keindonesiaan perlu dilakukan agar sesuai dengam sosio kultural Indonesia," tutur Riska, Senin (6/7/2015).
Senada dengan FPDIP, Fraksi Partai Golkar juga menyetujui pembahasan RUU KUHP. Anggota Fraksi Golkar Zakki Zyiraj mengatakan waktu selama puluhan tahun telah cukup untuk melihat berbagai kelemahan KUHP buatan Belanda.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap usulan RUU KUHP yang diajukan pemerintah dapat segera dibahas. Dia memperkirakan DPR dan Pemerintah mampu menyelesaikan revisi KUHP dalam waktu dua tahun.
"Saya lihat komitmen Komisi III DPR sangat baik. Saya kira target dua tahun selesai kita bahas RUU KUHP ini," ungkap Yasonna.
Dalam rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi III DPR, enam Fraksi partai politik, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Hanura setuju atas pembahasan RUU KUHP.
Sementara itu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tidak hadir dalam rapat kerja tersebut.
PILIHAN:
Khawatir Mandek, Polri Bentuk Posko Sembilan Kasus Kakap
Hal tersebut terungkap saat rapat kerja antara Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Selatan.
Angota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riska Masriska menilai pembahasan RUU KUHP adalah mutlak.
Menurut dia, revisi sebagai upaya untuk memperbarui pijakan hukum Indonesia yang selama ini masih mengacu produk kolonial Belanda.
"KUHP yang lama adalah produk Belanda. Sebagai negara yang telah merdeka, kita patut menggantinya. Penggalian nilai keindonesiaan perlu dilakukan agar sesuai dengam sosio kultural Indonesia," tutur Riska, Senin (6/7/2015).
Senada dengan FPDIP, Fraksi Partai Golkar juga menyetujui pembahasan RUU KUHP. Anggota Fraksi Golkar Zakki Zyiraj mengatakan waktu selama puluhan tahun telah cukup untuk melihat berbagai kelemahan KUHP buatan Belanda.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap usulan RUU KUHP yang diajukan pemerintah dapat segera dibahas. Dia memperkirakan DPR dan Pemerintah mampu menyelesaikan revisi KUHP dalam waktu dua tahun.
"Saya lihat komitmen Komisi III DPR sangat baik. Saya kira target dua tahun selesai kita bahas RUU KUHP ini," ungkap Yasonna.
Dalam rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi III DPR, enam Fraksi partai politik, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Hanura setuju atas pembahasan RUU KUHP.
Sementara itu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tidak hadir dalam rapat kerja tersebut.
PILIHAN:
Khawatir Mandek, Polri Bentuk Posko Sembilan Kasus Kakap
(dam)