KPK Ingin Penyidik Kembali Dibekali Pistol
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin penyidiknya kembali dilengkapi senjata api berupa pistol. Senjata tersebut diperlukan penyidik dari ancaman yang membahayakan dirinya.
Keinginan KPK itu muncul pasca kasus teror yang menimpa penyidik KPK Komisaris Polisi Afif Julian Miftah. Pada Minggu 5 Juli lalu, Afif mendapat kiriman paket mirip bom di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat. (Baca: Kompol Aiff Sering Tangani Kasus Besar)
Menurut Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, sudah semestinya penyidik KPK dilengkapi pistol untuk melindungi diri dari ancaman bahaya.
"Sebenarnya penyidik itu melekat senjata, ini cuma soal izin. Kalau senjata seharusnya penyidik dapat," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015).
Menurut Johan, selama ini pihaknya telah memiliki 100 pucuk senjata berupa pistol. Namun saat ini KPK sedang memperpanjang izin kepemilikan karena sudah kedaluwarsa.
"KPK punya sekitar 100 pucuk senjata. Waktu itu kan ada perizinannya kedaluwarsa, sekarang sedang diurus," tutur Johan.
Saat ditanya apakah nantinya penyidik kembali dibekali pistol, Johan menandaskan akan menanyakan hal itu ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK. "Saya tanya ke Sekjen dulu," ujarnya.
PILIHAN:
MK Minta Penyelesaian Sengketa Pilkada 60 Hari
Keinginan KPK itu muncul pasca kasus teror yang menimpa penyidik KPK Komisaris Polisi Afif Julian Miftah. Pada Minggu 5 Juli lalu, Afif mendapat kiriman paket mirip bom di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat. (Baca: Kompol Aiff Sering Tangani Kasus Besar)
Menurut Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, sudah semestinya penyidik KPK dilengkapi pistol untuk melindungi diri dari ancaman bahaya.
"Sebenarnya penyidik itu melekat senjata, ini cuma soal izin. Kalau senjata seharusnya penyidik dapat," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015).
Menurut Johan, selama ini pihaknya telah memiliki 100 pucuk senjata berupa pistol. Namun saat ini KPK sedang memperpanjang izin kepemilikan karena sudah kedaluwarsa.
"KPK punya sekitar 100 pucuk senjata. Waktu itu kan ada perizinannya kedaluwarsa, sekarang sedang diurus," tutur Johan.
Saat ditanya apakah nantinya penyidik kembali dibekali pistol, Johan menandaskan akan menanyakan hal itu ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK. "Saya tanya ke Sekjen dulu," ujarnya.
PILIHAN:
MK Minta Penyelesaian Sengketa Pilkada 60 Hari
(dam)