Hakim Tolak Keberatan Tim Hukum Agung Laksono
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menolak keberatan tim hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono atas pertanyaan Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap saksi ahli Firdaus, seorang pakar hukum tata negara.
Tim Kuasa Hukum Agung, Maruarar Effendi Manurung keberatan lantaran pertanyaan Yusril dianggap sudah masuk pokok perkara sidang konflik Partai Golkar.
"Interupsi yang mulia, kami keberatan dengan pertanyaan penggugat yang masuk pada pokok perkara," kata dia di PN Jakut, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Namun, Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi menganggap, pertanyaan Yusril tidak menjadi persoalan karena tidak spesifik menyebut Partai Golkar yang sedang bersengketa antara kubu Agung dan Ical.
Seperti diketahui, sidang gugatan kubu Aburizal terhadap kubu Agung Laksono di PN Jakut sudah masuk pemeriksaan saksi ahli. Tidak lama lagi pengadilan akan memutuskan apakah gugatan kubu Ical ditolak atau diterima.
Tim Kuasa Hukum Agung, Maruarar Effendi Manurung keberatan lantaran pertanyaan Yusril dianggap sudah masuk pokok perkara sidang konflik Partai Golkar.
"Interupsi yang mulia, kami keberatan dengan pertanyaan penggugat yang masuk pada pokok perkara," kata dia di PN Jakut, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Namun, Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi menganggap, pertanyaan Yusril tidak menjadi persoalan karena tidak spesifik menyebut Partai Golkar yang sedang bersengketa antara kubu Agung dan Ical.
Seperti diketahui, sidang gugatan kubu Aburizal terhadap kubu Agung Laksono di PN Jakut sudah masuk pemeriksaan saksi ahli. Tidak lama lagi pengadilan akan memutuskan apakah gugatan kubu Ical ditolak atau diterima.
(kri)