KPK Periksa Ilham Arief Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar.
Rencananya pemeriksaan dilangsungkan hari ini. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik sebelumnya sudah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Ilham Arief sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, kelola, dan transfer untuk instalasi pengolahan air antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dan pihak swasta periode 2006-2011.
Saat penjadwalan pertama pada Rabu (24/6), Ilham mangkir tanpa pemberitahuan. Ilham kembali tidak hadir pada pemeriksaan kedua Senin (29/ 6) dengan alasan umrah di Tanah Suci dan kemudian akan berobat di Singapura. ”Hari Senin (29/6) penyidik telah melayangkan panggilan ulang kepada tersangka IAS untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin 6 Juli,” kata Priharsa kemarin.
Priharsa menjelaskan, saat Ilham tidak hadir pada panggilan kedua ada surat pemberitahuan dari kuasa hukumnya. Dalam surat itu diterangkan Ilham sedang umrah. Yang bersangkutan juga akan melakukan medical check up di Singapura pada Sabtu (3/7). Masih dalam surat tersebut, Ilham meminta penyidik menjadwalkan pemeriksaannya pada Kamis (9/7). Alasannya menunggu selesai praperadilan yang kembali diajukannya.
Penyidik menilai permintaan ini tidak bisa dipenuhi. Priharsa membeberkan, KPK sudah melaksanakan putusan praperadilan Ilham yang pertama. Salah satunya mencabut status cekal Ilham berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pertama. ”Sehingga dilakukan permintaan pencegahan keluar negeri berdasarkan sprindik baru pada 25 Juni dan langsung disampaikan kepada Ditjen Imigrasi pada hari yang sama. Kalau sprindiknya terbit sejak 5 Juni 2015,” ungkapnya.
Priharsa tidak mau berspekulasi Ilham akan datang atau tidak pada pemeriksaan hari ini. Menurut dia, banyak kemungkinan yang bisa terjadi. Dia juga belum bisa memastikan apakah Ilham akan langsung ditahan bila yang bersangkutan hadir. Hanya, ujarnya, bila berkas tersangka sudah mau rampung dan akan dilimpahkan ke penuntutan, maka tersangka bisa ditahan.
Nasiruddin Pasigai selaku kuasa hukum Ilham, belum memberikan jawaban apakah kliennya akan hadir pemeriksaan hari ini atau tidak. Hanya, dia membenarkan kliennya sebelumnya sedang melaksanakan ibadah umrah.
Ihwal tersebut sudah disampaikan secara tertulis ke KPK. Tetapi tampaknya, ujarnya, penyidik tetap ngotot memanggil Ilham sehingga terkesan KPK terlalu memaksakan keadaan.
Sabir laluhu
Rencananya pemeriksaan dilangsungkan hari ini. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik sebelumnya sudah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Ilham Arief sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, kelola, dan transfer untuk instalasi pengolahan air antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dan pihak swasta periode 2006-2011.
Saat penjadwalan pertama pada Rabu (24/6), Ilham mangkir tanpa pemberitahuan. Ilham kembali tidak hadir pada pemeriksaan kedua Senin (29/ 6) dengan alasan umrah di Tanah Suci dan kemudian akan berobat di Singapura. ”Hari Senin (29/6) penyidik telah melayangkan panggilan ulang kepada tersangka IAS untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin 6 Juli,” kata Priharsa kemarin.
Priharsa menjelaskan, saat Ilham tidak hadir pada panggilan kedua ada surat pemberitahuan dari kuasa hukumnya. Dalam surat itu diterangkan Ilham sedang umrah. Yang bersangkutan juga akan melakukan medical check up di Singapura pada Sabtu (3/7). Masih dalam surat tersebut, Ilham meminta penyidik menjadwalkan pemeriksaannya pada Kamis (9/7). Alasannya menunggu selesai praperadilan yang kembali diajukannya.
Penyidik menilai permintaan ini tidak bisa dipenuhi. Priharsa membeberkan, KPK sudah melaksanakan putusan praperadilan Ilham yang pertama. Salah satunya mencabut status cekal Ilham berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pertama. ”Sehingga dilakukan permintaan pencegahan keluar negeri berdasarkan sprindik baru pada 25 Juni dan langsung disampaikan kepada Ditjen Imigrasi pada hari yang sama. Kalau sprindiknya terbit sejak 5 Juni 2015,” ungkapnya.
Priharsa tidak mau berspekulasi Ilham akan datang atau tidak pada pemeriksaan hari ini. Menurut dia, banyak kemungkinan yang bisa terjadi. Dia juga belum bisa memastikan apakah Ilham akan langsung ditahan bila yang bersangkutan hadir. Hanya, ujarnya, bila berkas tersangka sudah mau rampung dan akan dilimpahkan ke penuntutan, maka tersangka bisa ditahan.
Nasiruddin Pasigai selaku kuasa hukum Ilham, belum memberikan jawaban apakah kliennya akan hadir pemeriksaan hari ini atau tidak. Hanya, dia membenarkan kliennya sebelumnya sedang melaksanakan ibadah umrah.
Ihwal tersebut sudah disampaikan secara tertulis ke KPK. Tetapi tampaknya, ujarnya, penyidik tetap ngotot memanggil Ilham sehingga terkesan KPK terlalu memaksakan keadaan.
Sabir laluhu
(ftr)