Jokowi Jangan Salah Keluarkan Kebijakan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Akbar Tandjung mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk lebih selektif dalam mengeluarkan kebijakan.
Menurut Akbar, kesalahan mengambil kebijakan yang terjadi berulang dapat berekses buruk pada pemerintahan Jokowi.
"Tergantung kebijakan pemerintah. Jika kebijakan memperlihatkan kepentingan untuk masyarakat dan pembangunan di bidang ekonomi, saya kira kekuatan politik akan berikan dukungan," kata Akbar usai acara buka bersama Fraksi Golkar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (5/7/2015) malam.
Akbar mengatakan, Partai Golkar maupun kekuatan politik lain yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) bakal tetap mendukung jika pemerintah membuat kebijakan yang tepat.
Namun demikian, ia memastikan, partai berlambang pohon beringin rindang akan mengkritisi kebijakan Jokowi jika orang nomor satu di Indonesia itu menyeleweng dari sumpahnya.
"Kebijakan presiden itu bisa dikritisi. Tapi tidak bisa beliau dijatuhkan karena kebijakan. Selama dia tidak korupsi, tidak melanggar konstitusi, melakukan perbuatan tercela. Kecuali dia melanggar sumpah dia bisa dijatuhkan," pungkasnya.
Menurut Akbar, kesalahan mengambil kebijakan yang terjadi berulang dapat berekses buruk pada pemerintahan Jokowi.
"Tergantung kebijakan pemerintah. Jika kebijakan memperlihatkan kepentingan untuk masyarakat dan pembangunan di bidang ekonomi, saya kira kekuatan politik akan berikan dukungan," kata Akbar usai acara buka bersama Fraksi Golkar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (5/7/2015) malam.
Akbar mengatakan, Partai Golkar maupun kekuatan politik lain yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) bakal tetap mendukung jika pemerintah membuat kebijakan yang tepat.
Namun demikian, ia memastikan, partai berlambang pohon beringin rindang akan mengkritisi kebijakan Jokowi jika orang nomor satu di Indonesia itu menyeleweng dari sumpahnya.
"Kebijakan presiden itu bisa dikritisi. Tapi tidak bisa beliau dijatuhkan karena kebijakan. Selama dia tidak korupsi, tidak melanggar konstitusi, melakukan perbuatan tercela. Kecuali dia melanggar sumpah dia bisa dijatuhkan," pungkasnya.
(nag)