Menkumham & Menkominfo Sepakati Aturan Soal Hak Cipta

Kamis, 02 Juli 2015 - 21:03 WIB
Menkumham & Menkominfo...
Menkumham & Menkominfo Sepakati Aturan Soal Hak Cipta
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sepakat dua aturan atau regulasi terkait penutupan konten hak cipta atau hak terkait dalam sistem elektronik di sosial media internet.

Serta petunjuk pelaksanaan manajemen penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual, melalui keputusan Menkumham.

Menurut Menkumham, Yasonna H Laoly, melalui dua regulasi yang disepakati bersama akan memberi perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan kreatifitas masyarakat yang beredar di sosial media.

"Dengan adanya dua regulasi itu maka diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum manusia kreatif," kata Yasonna saat penandatangan bersama di ruang serba guna Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

"Indonesia dengan meningkatkan kreatifitas maka dapat diwujudkan bangsa yang unggul penuh kreatifitas, serta inovatif sehingga dapat mencapai maha karya terbaik dan menjadi kebanggaan," imbuhnya.

Yasonna melanjutkan, melalui dua regulasi tersebut, maka kegiatan mengunggah dan mengunduh dalam aktivitas jejaring sosial oleh masyarakat bisa terselamatkan berdasarkan hak individu yang dilindungi.

Menurut menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, petunjuk pelaksana dianggap memiliki arti yang sangat penting terkait proses penanganan pelanggaran hak cipta.

Hal itu termasuk hak-hak individu untuk semua jenis kekayaan intelektual seperti hak paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.

"Petunjuk pelaksana ini memberikan guidelines kepada pemilik hak dan penegak hukum untuk melaksanakan seluruh undang-undang kekayaan intelektual lebih mudah praktis dan efektif," pungkasnya.

Pilihan:

Ahmad Dhani: Yang Diganti Menteri atau Presidennya?

Reshuffle Kabinet Bakal Sarat Politik Transaksional
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0651 seconds (0.1#10.140)