Menkumham & Menkominfo Sepakati Aturan Soal Hak Cipta

Kamis, 02 Juli 2015 - 21:03 WIB
Menkumham & Menkominfo...
Menkumham & Menkominfo Sepakati Aturan Soal Hak Cipta
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sepakat dua aturan atau regulasi terkait penutupan konten hak cipta atau hak terkait dalam sistem elektronik di sosial media internet.

Serta petunjuk pelaksanaan manajemen penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual, melalui keputusan Menkumham.

Menurut Menkumham, Yasonna H Laoly, melalui dua regulasi yang disepakati bersama akan memberi perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan kreatifitas masyarakat yang beredar di sosial media.

"Dengan adanya dua regulasi itu maka diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum manusia kreatif," kata Yasonna saat penandatangan bersama di ruang serba guna Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

"Indonesia dengan meningkatkan kreatifitas maka dapat diwujudkan bangsa yang unggul penuh kreatifitas, serta inovatif sehingga dapat mencapai maha karya terbaik dan menjadi kebanggaan," imbuhnya.

Yasonna melanjutkan, melalui dua regulasi tersebut, maka kegiatan mengunggah dan mengunduh dalam aktivitas jejaring sosial oleh masyarakat bisa terselamatkan berdasarkan hak individu yang dilindungi.

Menurut menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, petunjuk pelaksana dianggap memiliki arti yang sangat penting terkait proses penanganan pelanggaran hak cipta.

Hal itu termasuk hak-hak individu untuk semua jenis kekayaan intelektual seperti hak paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.

"Petunjuk pelaksana ini memberikan guidelines kepada pemilik hak dan penegak hukum untuk melaksanakan seluruh undang-undang kekayaan intelektual lebih mudah praktis dan efektif," pungkasnya.

Pilihan:

Ahmad Dhani: Yang Diganti Menteri atau Presidennya?

Reshuffle Kabinet Bakal Sarat Politik Transaksional
(maf)
Berita Terkait
MK Kabulkan Sebagian...
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Hak Cipta
Empat Pasal Undang-Undang...
Empat Pasal Undang-Undang ITE yang Banyak Jerat Publik
Agnez Mo Digugat terkait...
Agnez Mo Digugat terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Lesti Kejora Tanggapi...
Lesti Kejora Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Gio Lelaki Digugat Pencipta...
Gio Lelaki Digugat Pencipta Lagu Asli terkait Pelanggaran Hak Cipta
Taylor Swift Digugat...
Taylor Swift Digugat Rp113 Miliar atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved