Politikus Demokrat Ini Bantah Kecipratan Uang ESDM
Kamis, 02 Juli 2015 - 14:14 WIB
Politikus Demokrat Ini Bantah Kecipratan Uang ESDM
A
A
A
JAKARTA - Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Jhonny Allen Marbun membantah menerima uang yang berasal dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno.
Bantahan itu diungkapkan Jhonny saat menjadi saksi sidang perkara mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Sutan adalah terdakwa perkara pemberian hadiah atau gratifikasi terkait pembahasan Anggaran Perencanaan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Kementerian ESDM.
Bantahan Jhonny terungkap saat pengacara Sutan, Eggi Sudjana mengkonfirmasi kesaksian mantan ajudan Sutan Bhatoegana bernama Muhammad Iqbal.
"Sama sekali tidak pernah (menerima uang), siapa Iqbal? Saya tidak kenal dengan yang namanya Iqbal," kata Jhonny.
Dia juga membantah adanya antrean bagi-bagi uang di Ruang Ketua Komisi VII yang saat itu dijabat Sutan. Jhonny malah meminta kesaksian Iqbal tersebut untuk diuji coba keasliannya.
"Kok dia (Iqbal) tahu betul? Enggak bisa masuk sembarangan ke sana (Ruang Ketua Komisi VII)," tuturnya.
Politikus Demokrat itu juga membantah mengenal Iqbal. "Saya ini saja tidak tahu Iqbal yang mana. Jadi Iqbal itu siapa. Batang hidungnya saja saya belum pernah lihat," tandasnya.
Seperti diketahui, Sutan Bathoegana didakwa menerima aliran uang dari Waryono Karno sebesar USD 140.000.
Dalam dakwaan Sutan disebutkan, amplop-amplop yang diterima Sutan dari Waryono melalui Iryanto yang kemudian diserahkan kepada Iqbal untuk diteruskan ke Sutan ke pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII DPR.
Pemberian tersebut terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013.
PILIHAN :
Sutan Bhatoegana: Kita Akan Bongkar Semua
Bantahan itu diungkapkan Jhonny saat menjadi saksi sidang perkara mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Sutan adalah terdakwa perkara pemberian hadiah atau gratifikasi terkait pembahasan Anggaran Perencanaan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Kementerian ESDM.
Bantahan Jhonny terungkap saat pengacara Sutan, Eggi Sudjana mengkonfirmasi kesaksian mantan ajudan Sutan Bhatoegana bernama Muhammad Iqbal.
"Sama sekali tidak pernah (menerima uang), siapa Iqbal? Saya tidak kenal dengan yang namanya Iqbal," kata Jhonny.
Dia juga membantah adanya antrean bagi-bagi uang di Ruang Ketua Komisi VII yang saat itu dijabat Sutan. Jhonny malah meminta kesaksian Iqbal tersebut untuk diuji coba keasliannya.
"Kok dia (Iqbal) tahu betul? Enggak bisa masuk sembarangan ke sana (Ruang Ketua Komisi VII)," tuturnya.
Politikus Demokrat itu juga membantah mengenal Iqbal. "Saya ini saja tidak tahu Iqbal yang mana. Jadi Iqbal itu siapa. Batang hidungnya saja saya belum pernah lihat," tandasnya.
Seperti diketahui, Sutan Bathoegana didakwa menerima aliran uang dari Waryono Karno sebesar USD 140.000.
Dalam dakwaan Sutan disebutkan, amplop-amplop yang diterima Sutan dari Waryono melalui Iryanto yang kemudian diserahkan kepada Iqbal untuk diteruskan ke Sutan ke pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII DPR.
Pemberian tersebut terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013.
PILIHAN :
Sutan Bhatoegana: Kita Akan Bongkar Semua
(dam)