KPK Tidak Ulang Penyidikan Kasus Eks Wali Kota Makassar

Kamis, 02 Juli 2015 - 11:05 WIB
KPK Tidak Ulang Penyidikan...
KPK Tidak Ulang Penyidikan Kasus Eks Wali Kota Makassar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Kendati Ilham sempat memenangkan gugatan prapradilan, tidak lantas membuat KPK mengulang penyidikan kasus yang terkait dengan korupsi dalam proyel pengelolaan instalasi air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar itu.

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan meski sejumlah kegiatan dan bukti terkait kasus itu dikembalikan, tidak lantas membuat KPK mengulang seluruh proses penyidikan.

"Penyidikan ini tidak dimulai dari nol secara substansi sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidikan ini bisa selesai," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).

Dia menambahkan, tersangka lain dari kalangan swasta dalam perkara yang sama juga menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang lain.

KPK melakukan pemanggilan terhadap Ilham untuk menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik pada Senin 6 Juli mendatang.

Pemanggilan itu untuk ketiga kalinya. Dalam dua kali pemanggilan sebelumnya yakni pada 24 dan 29 Juni, Ilham tidak hadir.Saat itu Ilham diketahui sedang berada di luar negeri. Dia sedang menjalani ibadah umrah.

Terkait pemanggilan Ilham pekan depan, Priharsa tidak menampik kemungkinan KPK akan melakukan penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Makassar itu.

Menurut dia, sudah menjadi kebiasaan KPK akan menahan tersangka yang berkas kasusnya akan dilimpahkan ke bagian penuntutan.

"Selama ini (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka saat kasus mau masuk ke penuntutan atau sesaat setelah penuntutan," tuturnya.

Seperti diketahui, Ilham sempat lepas dari tahanan setelah dirinya memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei lalu.

Ilham menggugat KPK karena keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Tidak puas atas putusan itu, kemudian KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Rabu, 10 Juni 2015.


PILIHAN :


KPK Panggil Eks Wali Kota Makassar Pekan Depan
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5992 seconds (0.1#10.140)