Nunggak Pajak, Kendaraan Tak Didenda
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan kepada wajib pajak untuk tidak membayar sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembebasan denda ini berlaku 25 Juni-25 Agustus mendatang.
Pada periode 2010-2015, dari 6,1 juta ada 3,4 juta kendaraan bermotor dengan nilai pajak Rp895 miliar di Jakarta saat ini masih menunggak. Kepala UPT Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Andri Kunarso mengatakan, penghapusan denda ini sesuai dengan keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak No 1044/ 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
”Kami harap dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak segera melunasi kewajibannya,” kata Andri saat dihubungi kemarin. Andri menjelaskan, selain untuk mencapai target PKB sebesar Rp6,65 triliun tahun ini dan BBNKB sebesar Rp4,75 triliun, kebijakan tersebut juga sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta Ke-488.Sayangnya, meski sudah mendapat keringanan seperti itu, hingga saat ini antusias masyarakat untuk memenuhi kewajibannya masih belum terlihat.
Padahal, sesuai dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 10% dari penerimaan pajak tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan serta moda transportasi jalan.”Dari awal tahun sampai akhir Juni, PKB baru mencapaiRp2,58triliun. BBNKB sebesar Rp2,3 triliun. Kami akan terus berupaya mencapai target tersebut,” terangnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah DPP DKI Jakarta Edi Sumantri menuturkan, waktu dua bulan yang diberikan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa sanksi dinilai cukup. Dia melihat tidak antusiasnya wajib pajak karena akibat lemahnya kesadaran masyarakat membayar pajak. DPP DKI Jakarta pun tidak akan segan-segan memaksa wajib pajak melalui tindakan tegas aparat kepolisian.
”Jika bulan pertama tidak punya biaya, ya bisa di bulan kedua kalau mereka niat. Toh, tidak ada sanksi. Kami sudah meminta pihak kepolisian untuk melakukan razia. Apabila ada yang tertangkap karena menunggak pajak, pemilik kendaraan wajib membayar pajaknya kalau mau STNK-nya dibebaskan,” ungkapnya. Dengan ada sanksi tegas tersebut, DPP DKI Jakarta menargetkan minimal 30% penunggak bisa membayar pajak.
”Mereka yang belum bayar lima tahun itu kan biasanya dikenakandenda48%. Nah,kalaukami sudah membebaskan denda, masak enggaksampai 30% yang mau membayar?” tuturnya. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengapresiasi program tersebut. Namun, dia meminta program tersebut tidak dijadikan andalan untuk mencapai target PKB dan BBNKB tahun ini.
Menurut politikus Partai Gerindra ini, tidak tercapainya target PKB dan BBNKB setiap tahun akibat banyak kebocoran di pelayanan pajak. Untuk itu, dia meminta pembayaran pajak sistem online segera diterapkan.”Oknum-oknum pajak juga yang memperlambat target pendapatan pajak. Sesuaikan dan cek kembali data-data wajib pajak. Masak saya minta pajak kamar hotel saja tidak ada.
Hotel itu kanper kamar pajaknya, bukan per hotel,” sebutnya. Pengamat transportasi dari Universitas Tarumanagara Leksmono Suryo Putranto menilai positif program penghapusan pajak tersebut. Namun, hingga saat ini dia belum melihat apa tujuan utama program tersebut. Dia berharap program tersebut sebagai langkah penyeragaman data antara kepolisian dan DPP DKI Jakarta dalam mempercepat penerapan electronic road pricing (ERP), penilangan elektronik, dan sebagainya.” Kalau saya lihat program ini cuma untuk menyadarkan masyarakat agar tertib beradministrasi. Kami berharap ini sebagai langkah memvalidkan data,” terangnya.
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) itu menuturkan, angka 3 juta kendaraan yang belum terdaftar itu sangat banyak sehingga menyulitkan penerapan ERP dan penilangan elektronik. Leksmono pun meminta ketegasan polisi menghapus nomor kendaraan yang memang sudah tidak pernah dibayarkan pajaknya. ”Kalau bisa, setelah selesai program tersebut kendaraan yang masih menunggak dihapus sekalian,” tegasnya.
Bima setiyadi
Pada periode 2010-2015, dari 6,1 juta ada 3,4 juta kendaraan bermotor dengan nilai pajak Rp895 miliar di Jakarta saat ini masih menunggak. Kepala UPT Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Andri Kunarso mengatakan, penghapusan denda ini sesuai dengan keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak No 1044/ 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
”Kami harap dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak segera melunasi kewajibannya,” kata Andri saat dihubungi kemarin. Andri menjelaskan, selain untuk mencapai target PKB sebesar Rp6,65 triliun tahun ini dan BBNKB sebesar Rp4,75 triliun, kebijakan tersebut juga sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta Ke-488.Sayangnya, meski sudah mendapat keringanan seperti itu, hingga saat ini antusias masyarakat untuk memenuhi kewajibannya masih belum terlihat.
Padahal, sesuai dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 10% dari penerimaan pajak tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan serta moda transportasi jalan.”Dari awal tahun sampai akhir Juni, PKB baru mencapaiRp2,58triliun. BBNKB sebesar Rp2,3 triliun. Kami akan terus berupaya mencapai target tersebut,” terangnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah DPP DKI Jakarta Edi Sumantri menuturkan, waktu dua bulan yang diberikan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa sanksi dinilai cukup. Dia melihat tidak antusiasnya wajib pajak karena akibat lemahnya kesadaran masyarakat membayar pajak. DPP DKI Jakarta pun tidak akan segan-segan memaksa wajib pajak melalui tindakan tegas aparat kepolisian.
”Jika bulan pertama tidak punya biaya, ya bisa di bulan kedua kalau mereka niat. Toh, tidak ada sanksi. Kami sudah meminta pihak kepolisian untuk melakukan razia. Apabila ada yang tertangkap karena menunggak pajak, pemilik kendaraan wajib membayar pajaknya kalau mau STNK-nya dibebaskan,” ungkapnya. Dengan ada sanksi tegas tersebut, DPP DKI Jakarta menargetkan minimal 30% penunggak bisa membayar pajak.
”Mereka yang belum bayar lima tahun itu kan biasanya dikenakandenda48%. Nah,kalaukami sudah membebaskan denda, masak enggaksampai 30% yang mau membayar?” tuturnya. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengapresiasi program tersebut. Namun, dia meminta program tersebut tidak dijadikan andalan untuk mencapai target PKB dan BBNKB tahun ini.
Menurut politikus Partai Gerindra ini, tidak tercapainya target PKB dan BBNKB setiap tahun akibat banyak kebocoran di pelayanan pajak. Untuk itu, dia meminta pembayaran pajak sistem online segera diterapkan.”Oknum-oknum pajak juga yang memperlambat target pendapatan pajak. Sesuaikan dan cek kembali data-data wajib pajak. Masak saya minta pajak kamar hotel saja tidak ada.
Hotel itu kanper kamar pajaknya, bukan per hotel,” sebutnya. Pengamat transportasi dari Universitas Tarumanagara Leksmono Suryo Putranto menilai positif program penghapusan pajak tersebut. Namun, hingga saat ini dia belum melihat apa tujuan utama program tersebut. Dia berharap program tersebut sebagai langkah penyeragaman data antara kepolisian dan DPP DKI Jakarta dalam mempercepat penerapan electronic road pricing (ERP), penilangan elektronik, dan sebagainya.” Kalau saya lihat program ini cuma untuk menyadarkan masyarakat agar tertib beradministrasi. Kami berharap ini sebagai langkah memvalidkan data,” terangnya.
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) itu menuturkan, angka 3 juta kendaraan yang belum terdaftar itu sangat banyak sehingga menyulitkan penerapan ERP dan penilangan elektronik. Leksmono pun meminta ketegasan polisi menghapus nomor kendaraan yang memang sudah tidak pernah dibayarkan pajaknya. ”Kalau bisa, setelah selesai program tersebut kendaraan yang masih menunggak dihapus sekalian,” tegasnya.
Bima setiyadi
(ars)