KPK Periksa sejumlah Saksi Kasus Suap Muba di Polres Muba

Kamis, 02 Juli 2015 - 01:19 WIB
KPK Periksa sejumlah...
KPK Periksa sejumlah Saksi Kasus Suap Muba di Polres Muba
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap persetujuan Lembar Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Muba Pahri Azhari tahun 2014 dan pengesahan Rancangan Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2015 Kabupaten Muba.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharaa Nugraha, pemeriksaan telah dilakukan pihaknya sejak Selasa 30 Juni 2015 lalu hingga kemarin.

Bupati Muba Pahri Azhari, lanjut Priharsa, juga telah diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei. Dia menambahkan, Pahri diperiksa pada Selasa lalu.

"Berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap DPRD di Musi Banyuasin terkait persetujuan LKPJ 2014 dan pengesahan RAPBD 2015 tersangka SYF (Syamsudin Fei) dilakukan pemeriksaan saksi sejak Selasa 30 Juni hingga hari ini," kata Priharsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).

Pada Selasa lalu,KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya seperti Sekertaris Daerah (Sekda) Muba, seorang anggota DPRD, dua orang Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Binamarga dan Cipta Karya serta satu orang Kepala Dinas Pendidikan. Semua dilakukan pemeriksaan di Polres Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).

Lebih lanjut, pada hari Rabu 1 Juli 2015 penyidik juga telah meminta kesaksian dari sembilan orang saksi yang diduga mengetahui perihal dugaan suap ini. Delapan diantaranya diketahui berprofesi sebagai anggota DPRD Muba dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Dinas PU Binamarga.

"Dan rencananya pekan ini akan terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan di Polres Musi Banyuasin di Sumsel," pungkas dia.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan RAPBD 2015 Muba. Mereka yakni Anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BK), Anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Berita Terkini
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved