KPK Periksa sejumlah Saksi Kasus Suap Muba di Polres Muba

Kamis, 02 Juli 2015 - 01:19 WIB
KPK Periksa sejumlah...
KPK Periksa sejumlah Saksi Kasus Suap Muba di Polres Muba
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap persetujuan Lembar Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Muba Pahri Azhari tahun 2014 dan pengesahan Rancangan Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2015 Kabupaten Muba.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharaa Nugraha, pemeriksaan telah dilakukan pihaknya sejak Selasa 30 Juni 2015 lalu hingga kemarin.

Bupati Muba Pahri Azhari, lanjut Priharsa, juga telah diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei. Dia menambahkan, Pahri diperiksa pada Selasa lalu.

"Berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap DPRD di Musi Banyuasin terkait persetujuan LKPJ 2014 dan pengesahan RAPBD 2015 tersangka SYF (Syamsudin Fei) dilakukan pemeriksaan saksi sejak Selasa 30 Juni hingga hari ini," kata Priharsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).

Pada Selasa lalu,KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya seperti Sekertaris Daerah (Sekda) Muba, seorang anggota DPRD, dua orang Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Binamarga dan Cipta Karya serta satu orang Kepala Dinas Pendidikan. Semua dilakukan pemeriksaan di Polres Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).

Lebih lanjut, pada hari Rabu 1 Juli 2015 penyidik juga telah meminta kesaksian dari sembilan orang saksi yang diduga mengetahui perihal dugaan suap ini. Delapan diantaranya diketahui berprofesi sebagai anggota DPRD Muba dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Dinas PU Binamarga.

"Dan rencananya pekan ini akan terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan di Polres Musi Banyuasin di Sumsel," pungkas dia.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan RAPBD 2015 Muba. Mereka yakni Anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BK), Anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8962 seconds (0.1#10.140)