Jero Minta KPK Segera Limpahkan Kasusnya ke Pengadilan

Rabu, 01 Juli 2015 - 19:56 WIB
Jero Minta KPK Segera...
Jero Minta KPK Segera Limpahkan Kasusnya ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik telah selesai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai diperiksa, Jero yang keluar Gedung KPK sekitar pukul 17.37 WIB, meminta kepada para penyidiknya segera melimpahkan berkas perkaranya di Kemenbudpar dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurutnya, KPK yang sejak 10 bulan lalu menetapkan status tersangka dan menahannya sejak dua bulan lalu, telah membuatnya berada dalam ketidakpastian hukum.

"Untuk dapat kepastian hukum, saya pernah dengar pimpinan KPK menyatakan seseorang tersangka, dalam 20 hari paling lambat satu bulan, kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Sekarang saya 10 bulan tersangka, ditahan 60 hari," kata Jero usai keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).

Atas dasar itu, politikus Partai Demokrat itu meminta KPK segera melimpahkan kasus perkara yang menyeretnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan tingkat satu.

"Biar ada kepastian hukum, saya mohon kapan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Mantan Menteri ESDM itu menambahkan, pemeriksaannya kali ini terkait dengan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Selain itu, mengenai perpanjangan masa penahanan selama 30 hari ke depan.

Saat disinggung soal kebiasaannya bermain golf dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan menggunakan uang DOM, Jero lebih memilih bungkam dan masuk ke dalam mobil tahanan.

Seperti diketahui, Jero ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM saat dirinya menjadi Menteri ESDM pada kurun waktu 2011-2013.

Mantan Menteri era Presiden SBY ini, ditahan pada 5 Mei 2015 lalu di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu.

Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.

Politikus Partai Demokrat itu sendiri telah dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHPidana.

Selain itu, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved