KPK Lanjutkan Kasus BLBI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menghentikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi kasus yang bermula dari penerbitan SKL BLBI itu masih terus dilanjutkan. "Belum ada putusan dihentikan," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/7/2015).
Seperti diketahui, kelanjutan penanganan kasus ini belum jelas. Terakhir, pemeriksaan saksi terjadi saat KPK dipimpin Abraham Samad yang sekarang nonaktif dari jabatan ketua KPK.
Johan menambahkan, KPK akan terus mengusut kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Dalam kasus BLBI, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Mereka yang dipanggil KPK adalah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, yaitu Dorodjatun Kuntjoro Jakti, serta Rizal Ramli.
SKL BLBI diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.
KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa debitor BLBI.
Alasan SKL itu membuat Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah pengutang.
PILIHAN :
KPK Didesak Tuntaskan Kasus BLBI
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi kasus yang bermula dari penerbitan SKL BLBI itu masih terus dilanjutkan. "Belum ada putusan dihentikan," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/7/2015).
Seperti diketahui, kelanjutan penanganan kasus ini belum jelas. Terakhir, pemeriksaan saksi terjadi saat KPK dipimpin Abraham Samad yang sekarang nonaktif dari jabatan ketua KPK.
Johan menambahkan, KPK akan terus mengusut kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Dalam kasus BLBI, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Mereka yang dipanggil KPK adalah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, yaitu Dorodjatun Kuntjoro Jakti, serta Rizal Ramli.
SKL BLBI diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.
KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa debitor BLBI.
Alasan SKL itu membuat Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah pengutang.
PILIHAN :
KPK Didesak Tuntaskan Kasus BLBI
(dam)