KPK Didesak Usut Proyek PKJL

Rabu, 01 Juli 2015 - 12:49 WIB
KPK Didesak Usut Proyek PKJL
KPK Didesak Usut Proyek PKJL
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan listrik di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) atau proyek Peningkatan Kapasitas dan Jaringan Listrik (PKJL).

Proyek diduga merugikan negara hingga Rp232 miliar itu telah dibatalkan oleh Dirut Angkasa Pura II sebelumnya Trisunoko. Namun, dengan adannya pergantian Dirut tersebut proyek PKJL kemudian diloloskan dengan menghilangkan salah satu komponen vital dalam proyek tersebut.

"Mendesak KPK segera mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pengadaan listrik di Bandara Soekarno Hatta," ujar Koordinator aksi Koalisi masyarakat antikorupsi yang tergabung dalam Garda Alam Pikir Indonesia DKI Jakarta, Rudi Rudiatna dalam aski unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Dia menyebutkan, mengacu Pasal 4 Undang-undang (UU) KPK nomor 30 tahun 2002, penyidik KPK seharusnya mengusut pejabat tinggi di Angkasa Pura II. Dia menyebutkan proyek tersebut memenangkan PT Nindya Karya selaku peserta tender.

"Padahal telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam proyek PKJL," ucapnya.

Usai berunjuk rasa di KPK mereka juga menuju Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tuntutannya mendesak Kemenhub turun tangan menyelamatkan penerbangan di Bandara Soetta.

"Meminta DPR segera memanggil Dirut Angkasa Pura II dan rekanan yang mengerjakan proyek PKJL," tegasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7527 seconds (0.1#10.140)