Pengacara Hadi Poernomo: KPK Jangan Sok Berkuasa

Selasa, 30 Juni 2015 - 03:08 WIB
Pengacara Hadi Poernomo:...
Pengacara Hadi Poernomo: KPK Jangan Sok Berkuasa
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak sekaligus mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo melalui kuasa hukumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan sok berkuasa dan unjuk kekuatan.

Ihwal itu disampaikan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Hadi untuk menyikapi dua langkah KPK menempuh peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk penetapan Hadi sebagai tersangka lagi.

Maqdir Ismail menilai, KPK tidak bisa mengajukan PK, karena KPK bukan terpidana atau ahli warisnya. Langkah itu tidak masuk akal dan tidak ada landasan secara hukum.

Dia menyatakan, hingga kini KPK belum melaksanakan putusan praperadilan. Harusnya KPK melaksanakannya bukan malah berkoar-koar melakukan upaya perlawanan hukum. Dia mempertanyakan siapa sebenarnya yang menyelundupkan hukum kalau KPK beranggapan demikian.

"Siapa yang menyebutkan ada penyelundupan hukum? Yang pokok itu begini, mereka (KPK) laksanakan lah, mereka mengeksekusi dulu putusan praperadilan," kata Maqdir saat dihubungi SINDO, Senin (29/6/2015) malam.

Dia juga mempertanyakan apa dasar KPK ingin menerbitkan sprindik baru penetapan kembali Hadi sebagai tersangka. Bila disebutkan ada kejahatan, maka pertanyaan yang kembali muncul adalah ada kejahatan apa sebenarnya.

Menurut Maqdir, dalam perkara kliennya yang dilakukan harusnya penegakan hukum bukan soal menang-menangan. "Bukan sok-sok kuasa. Gitu loh. Jadi jangan KPK itu karena merasa dikalahkan, lantas mau unjuk-unjuk kekuatan bisa melakukan apa saja," ujarnya.

Maqdir membenarkan, dalam putusan MK terkait praperadilan memang tidak menghilangkan unsur pidana yang dilakukan seseorang. "Tapi kan itu ada syaratnya orang dijadikan sebagai tersangka itu."

"Selain harus ada bukti, juga harus ada pemeriksaan terhadap calon tersangkanya. Kan begitu putusannya. Kalau KPK mau menegakan hukum, jangan setengah-setengahlah," bebernya.

Dia menyarankan, kalaupun KPK ingin menetapkan tersangka siapapun dia dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) BCA tahun pajak 1999, maka harus dilakukan penyelidikan ulang. Artinya, KPK tidak bisa sesuka hati menetapkan tersangka.

"Enggak bisa sesuka hati mereka (KPK), enggak bisa begitu," ungkapnya.

Kata dia, salah satu argumen Hadi dalam praperadilan adalah penyelidik dan penyidik KPK tidak sah. Dasarnya karena penyelidik dan penyidik itu bukan polisi. Padahal dalam Pasal 38 Ayat (2) UU KPK jelas tertuang bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) saja jadi penyidik KPK.

"Apalagi orang yang enggak jelas asal usulnya jadi penyelidik dan penyidik. Karena begini, untuk jadi penyelidik dan penyidik KPK syaratnya itu harus polisi, bukan seluruh warga negara. Saya kira itu yang penting," ucapnya.

"Orang yang ngomong penyelundupan hukum mestinya baca dulu secara baik putusan praperadilan, kemudian argumen-argumen Pak Hadi Poernomo musti mereka baca secara baik, dan kemudian lihat lagi UU (KPK) secara benar," sambung Maqdir.
(kri)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved