Edarkan Narkoba & Desersi, TNI AU Pecat Kopda Agung

Senin, 29 Juni 2015 - 20:04 WIB
Edarkan Narkoba & Desersi,...
Edarkan Narkoba & Desersi, TNI AU Pecat Kopda Agung
A A A
JAKARTA - TNI Angkatan Udara (AU) memecat Kopral TNI Dua (Kopda) Agung Hari Panili secara tidak hormat karena terbukti menjadi pengguna dan pengedar narkoba. Dia juga melakukan tindakan disersi dalam waktu damai selama tiga bulan lebih saat masih bertugas.

Upacara pemecatan dipimpin langsung oleh Komandan Lanud Halim‎ Perdanakusuma, Marsekal Pertama Umar Sugeng Hariyono taxi way echo Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/6/2015).

Dalam upacara pemecatan tersebut, dilakukan pencopotan seragam dan baret yang dikenakan Agung secara simbolik sebagai wujud lepas dari kedinasan. "Pemberhentian ini merupakan pelaksanaan dari Keputusan KSAU Marsekal TNI Agus Supriyatna 5 Juni 2015 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Dinas Keprajuritan TNI Angkatan Udara," ujar Marsekal Pertama Umar Sugeng Hariyono.

Menurut Umar, Kopda Agung diberhentikan sejak 30 April 2015 karena telah meninggalkan dinas secara terus-menerus selama tiga bulan (desersi) tanpa adanya alasan. Ini merupakan pelanggaran disiplin yang fatal.

"Akibat diberhentikannya dari dinas, maka yang bersangkutan tidak diberikan rawatan purnadinas, kecuali nilai tunai Asabri dan uang tabungan wajib perumahan yang telah ditabung selama menjadi prajurit," jelasnya.

Di samping itu, status Kopda Agung masih sebagai terdakwa dalam proses sidang di meja hijau karena melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika 2009. Sebagai anggota TNI, prajurit harus menyadari terdapat rambu-rambu serta norma-norma keprajuritan yang baku untuk dijalankan mulai dari Sumpah Prajurit, Sapta Marga, Delapan Wajib TNI, Hukum Disiplin Prajurit dan lainnya.

"Semua aturan itu untuk dijalankan setiap prajurit TNI aktif agar senantiasa taat, patuh dan berdisiplin. Dengan terciptanya budaya patuh, taat dan berdisiplin setiap prajurit TNI, maka akan memungkinkan setiap tugas kedinasan yang menjadi tanggung jawabnya dapat dilaksanakan dengan cepat, baik, benar dan aman,” paparnya.

Umar menambahkan, Kopda Agung dinilai tidak mampu menjunjung dan menaati aturan hukum yang mengikatnya sebagai prajurit. Sugeng menjelaskan, bila yang bersangkutan sudah kurang lebih lima tahun terlibat narkoba.

Awalnya, Agung hanya sebatas pemakai, namun kelamaan beralih menjadi pengedar. "Narkobanya jenis sabu. Awalnya pengguna. Biasalah kemudian jadi pengedar," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7379 seconds (0.1#10.140)