Edarkan Narkoba & Desersi, TNI AU Pecat Kopda Agung

Senin, 29 Juni 2015 - 20:04 WIB
Edarkan Narkoba & Desersi,...
Edarkan Narkoba & Desersi, TNI AU Pecat Kopda Agung
A A A
JAKARTA - TNI Angkatan Udara (AU) memecat Kopral TNI Dua (Kopda) Agung Hari Panili secara tidak hormat karena terbukti menjadi pengguna dan pengedar narkoba. Dia juga melakukan tindakan disersi dalam waktu damai selama tiga bulan lebih saat masih bertugas.

Upacara pemecatan dipimpin langsung oleh Komandan Lanud Halim‎ Perdanakusuma, Marsekal Pertama Umar Sugeng Hariyono taxi way echo Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/6/2015).

Dalam upacara pemecatan tersebut, dilakukan pencopotan seragam dan baret yang dikenakan Agung secara simbolik sebagai wujud lepas dari kedinasan. "Pemberhentian ini merupakan pelaksanaan dari Keputusan KSAU Marsekal TNI Agus Supriyatna 5 Juni 2015 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Dinas Keprajuritan TNI Angkatan Udara," ujar Marsekal Pertama Umar Sugeng Hariyono.

Menurut Umar, Kopda Agung diberhentikan sejak 30 April 2015 karena telah meninggalkan dinas secara terus-menerus selama tiga bulan (desersi) tanpa adanya alasan. Ini merupakan pelanggaran disiplin yang fatal.

"Akibat diberhentikannya dari dinas, maka yang bersangkutan tidak diberikan rawatan purnadinas, kecuali nilai tunai Asabri dan uang tabungan wajib perumahan yang telah ditabung selama menjadi prajurit," jelasnya.

Di samping itu, status Kopda Agung masih sebagai terdakwa dalam proses sidang di meja hijau karena melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika 2009. Sebagai anggota TNI, prajurit harus menyadari terdapat rambu-rambu serta norma-norma keprajuritan yang baku untuk dijalankan mulai dari Sumpah Prajurit, Sapta Marga, Delapan Wajib TNI, Hukum Disiplin Prajurit dan lainnya.

"Semua aturan itu untuk dijalankan setiap prajurit TNI aktif agar senantiasa taat, patuh dan berdisiplin. Dengan terciptanya budaya patuh, taat dan berdisiplin setiap prajurit TNI, maka akan memungkinkan setiap tugas kedinasan yang menjadi tanggung jawabnya dapat dilaksanakan dengan cepat, baik, benar dan aman,” paparnya.

Umar menambahkan, Kopda Agung dinilai tidak mampu menjunjung dan menaati aturan hukum yang mengikatnya sebagai prajurit. Sugeng menjelaskan, bila yang bersangkutan sudah kurang lebih lima tahun terlibat narkoba.

Awalnya, Agung hanya sebatas pemakai, namun kelamaan beralih menjadi pengedar. "Narkobanya jenis sabu. Awalnya pengguna. Biasalah kemudian jadi pengedar," ucapnya.
(kri)
Berita Terkait
Mengenal I Made Susila...
Mengenal I Made Susila Adnyana, Jebolan AAU 1990 yang Resmi Jabat Danseskoau
Deretan Brevet Pangkoopsudnas...
Deretan Brevet Pangkoopsudnas Marsdya TNI Tonny Harjono, Jebolan AAU 1993
KSAU Bersama Jajaran...
KSAU Bersama Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Panglima TNI
3 Jenderal TNI AU yang...
3 Jenderal TNI AU yang Pernah Menjabat Sebagai Panglima TNI, Terakhir KSAU Pertama di Indonesia
Kolonel dr Berlian Lanjutkan...
Kolonel dr Berlian Lanjutkan Estafet Kepemimpinan RS Pusat Angkatan Udara
KSAU Marsekal TNI Fadjar...
KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo Hadiri Simposium Ketahanan Udara di Australia
Berita Terkini
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved