Golkar Berhentikan Kadernya dari Anggota DPR
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar dikabarkan memberhentikan seorang kadernya, Andi Rio Padjalangi sebagai Anggota DPR asal Sulawesi Selatan (Sulsel).
Salah satu pertimbangan dari sanksi tegas itu karena yang bersangkutan terjaring razia Badan Narkotika Nasional (BNN) di Studio 33 Makassar, pada Kamis 7 Juni lalu.
Peristiwa itu dinilai bentuk pelanggaran etika sebagai anggota DPR. Rio digerebek bersama beberapa pria dan wanita.
Selain terjaring dalam razia BNN tersebut, DPP menilai Rio juga melanggar karena terlibat dalam penyerangan ruang Fraksi Partai Golkar di DPR, 30 Maret 2015.
Akibat penyerangan tersebut, kinerja Fraksi Golkar sempat terganggu. Tindakan Rio juga dinilai ikut mencoreng wajah partai sendiri.
Surat pemberhentian itu sudah disampaikan DPP Golkar kepada DPD I Partai Golkar Sulsel dan yang bersangkutan.
"Suratnya untuk DPD I Golkar Sulsel memang saya yang antarkan. Saya sudah serahkan surat itu ke sekretariat. Apakah sudah dibaca atau belum oleh Ketua Golkar Sulsel Syahrul Yasin Limpo saya sama sekali belum tahu," kata Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel Arfandi Idris, Sabtu 27 Juni 2015.
Dia mengaku menerima surat dari DPP dan mengantarkan surat itu ke Golkar Sulsel sejak dua pekan lalu.
"Tapi di DPD II kami ingin menegaskan bahwa ini urusan DPP. Kami sama sekali tidak bisa campur tangan dengan sikap DPP tersebut. Semua itu diputuskan di DPP," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengaku DPP sudah menerima surat pemberhentian tersebut. "Ya tentu nanti kita akan pertimbangkan, tapi yang bersangkutan sudah mengajukan pembelaan," kata Idrus dikonfirmasi Sindonews.
Salah satu pertimbangan dari sanksi tegas itu karena yang bersangkutan terjaring razia Badan Narkotika Nasional (BNN) di Studio 33 Makassar, pada Kamis 7 Juni lalu.
Peristiwa itu dinilai bentuk pelanggaran etika sebagai anggota DPR. Rio digerebek bersama beberapa pria dan wanita.
Selain terjaring dalam razia BNN tersebut, DPP menilai Rio juga melanggar karena terlibat dalam penyerangan ruang Fraksi Partai Golkar di DPR, 30 Maret 2015.
Akibat penyerangan tersebut, kinerja Fraksi Golkar sempat terganggu. Tindakan Rio juga dinilai ikut mencoreng wajah partai sendiri.
Surat pemberhentian itu sudah disampaikan DPP Golkar kepada DPD I Partai Golkar Sulsel dan yang bersangkutan.
"Suratnya untuk DPD I Golkar Sulsel memang saya yang antarkan. Saya sudah serahkan surat itu ke sekretariat. Apakah sudah dibaca atau belum oleh Ketua Golkar Sulsel Syahrul Yasin Limpo saya sama sekali belum tahu," kata Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel Arfandi Idris, Sabtu 27 Juni 2015.
Dia mengaku menerima surat dari DPP dan mengantarkan surat itu ke Golkar Sulsel sejak dua pekan lalu.
"Tapi di DPD II kami ingin menegaskan bahwa ini urusan DPP. Kami sama sekali tidak bisa campur tangan dengan sikap DPP tersebut. Semua itu diputuskan di DPP," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengaku DPP sudah menerima surat pemberhentian tersebut. "Ya tentu nanti kita akan pertimbangkan, tapi yang bersangkutan sudah mengajukan pembelaan," kata Idrus dikonfirmasi Sindonews.
(maf)