ICW Imbau Jokowi Tak Kirim Utusan Bahas Revisi UU KPK

Jum'at, 26 Juni 2015 - 20:40 WIB
ICW Imbau Jokowi Tak...
ICW Imbau Jokowi Tak Kirim Utusan Bahas Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak mengirim utusannya jika konsisten menolak revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Emerson, tanggung jawab penyelamatan KPK kini murni di tangan pemerintah, setelah Presiden Jokowi secara tegas menolak revisi tersebut.

"Karena itu, Presiden dengan kewenangan yang dimilikinya dapat menarik diri terlibat dalam pembahasan revisi UU KPK bersama dengan DPR RI," kata Emerson kepada Sindonews, di Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Emerson menyatakan, Presiden tidak perlu khawatir tanpa utusannya dalam pembahasan revisi UU KPK dinilai akan merusak tatanan hukum.

Sebaliknya, terkait pembahasan bersama RUU antara pemerintah dan DPR sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 49 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan;

"Terhadap RUU Inisiatif DPR maka Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima," ucap Emerson mengutip bunyi UU.

Dalam hal UU tersebut, Emerson mengatakan, jika dalam waktu pembahasan revisi UU KPK pemerintah tidak mengirim perwakilannya, maka DPR tidak bisa membahasnya secara sendiri.

"Dengan demikian proses pembahasan revisi UU KPK yang tidak dihadiri oleh pemerintah dapat dikatakan sebagai cacat hukum," pungkasnya.

Pilihan:

Hindari MERS, JK Minta Jamaah Haji Tak Cium Unta
(maf)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Berita Terkini
Sangat Sulit bagi Kaesang...
Sangat Sulit bagi Kaesang Saingi Popularitas Puan Maharani di Dapil Jateng V
Kaesang Nyaleg di Dapil...
Kaesang Nyaleg di Dapil Puan: Ujian Pengaruh Jokowi di Kandang Banteng PDIP
Herti Sastra Munthe...
Herti Sastra Munthe Siap Terapkan Hasil Bimtek Perindo di Deli Serdang
Kawal Ketat APBD, Legislator...
Kawal Ketat APBD, Legislator Partai Perindo Lombok Barat Dapat Apresiasi dari Angela Tanoesoedibjo
PBNU Minta Jaksa Agung...
PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendur Berantas Korupsi meski Diterpa Kasus Jampidsus
Wabup Maluku Tengah...
Wabup Maluku Tengah Sebut Bimtek Perindo Jadi Ajang Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Infografis
Profil Febri Diansyah,...
Profil Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved