ICW Imbau Jokowi Tak Kirim Utusan Bahas Revisi UU KPK
Jum'at, 26 Juni 2015 - 20:40 WIB
ICW Imbau Jokowi Tak Kirim Utusan Bahas Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak mengirim utusannya jika konsisten menolak revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Emerson, tanggung jawab penyelamatan KPK kini murni di tangan pemerintah, setelah Presiden Jokowi secara tegas menolak revisi tersebut.
"Karena itu, Presiden dengan kewenangan yang dimilikinya dapat menarik diri terlibat dalam pembahasan revisi UU KPK bersama dengan DPR RI," kata Emerson kepada Sindonews, di Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Emerson menyatakan, Presiden tidak perlu khawatir tanpa utusannya dalam pembahasan revisi UU KPK dinilai akan merusak tatanan hukum.
Sebaliknya, terkait pembahasan bersama RUU antara pemerintah dan DPR sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 49 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan;
"Terhadap RUU Inisiatif DPR maka Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima," ucap Emerson mengutip bunyi UU.
Dalam hal UU tersebut, Emerson mengatakan, jika dalam waktu pembahasan revisi UU KPK pemerintah tidak mengirim perwakilannya, maka DPR tidak bisa membahasnya secara sendiri.
"Dengan demikian proses pembahasan revisi UU KPK yang tidak dihadiri oleh pemerintah dapat dikatakan sebagai cacat hukum," pungkasnya.
Pilihan:
Hindari MERS, JK Minta Jamaah Haji Tak Cium Unta
Menurut Emerson, tanggung jawab penyelamatan KPK kini murni di tangan pemerintah, setelah Presiden Jokowi secara tegas menolak revisi tersebut.
"Karena itu, Presiden dengan kewenangan yang dimilikinya dapat menarik diri terlibat dalam pembahasan revisi UU KPK bersama dengan DPR RI," kata Emerson kepada Sindonews, di Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Emerson menyatakan, Presiden tidak perlu khawatir tanpa utusannya dalam pembahasan revisi UU KPK dinilai akan merusak tatanan hukum.
Sebaliknya, terkait pembahasan bersama RUU antara pemerintah dan DPR sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 49 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan;
"Terhadap RUU Inisiatif DPR maka Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima," ucap Emerson mengutip bunyi UU.
Dalam hal UU tersebut, Emerson mengatakan, jika dalam waktu pembahasan revisi UU KPK pemerintah tidak mengirim perwakilannya, maka DPR tidak bisa membahasnya secara sendiri.
"Dengan demikian proses pembahasan revisi UU KPK yang tidak dihadiri oleh pemerintah dapat dikatakan sebagai cacat hukum," pungkasnya.
Pilihan:
Hindari MERS, JK Minta Jamaah Haji Tak Cium Unta
(maf)