Komisi III Tegaskan Revisi UU KPK untuk Perkuat KPK

Jum'at, 26 Juni 2015 - 11:39 WIB
Komisi III Tegaskan Revisi UU KPK untuk Perkuat KPK
Komisi III Tegaskan Revisi UU KPK untuk Perkuat KPK
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menegaskan wacana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) adalah untuk memperkuat lembaga antikorupsi tersebut.

"Kalau ada rencana revisi UU KPK, revisi yang dimaksudkan itu tidak boleh memperlemah KPK, harus tetap memperkuat KPK," ujar Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2016).

Dia mengungkapkan, KPK mengajukan lima hal yang perlu dipertimbangkan apabila ada rencana untuk revisi UU KPK dalam rapat Komisi III dan pemimpin KPK. Pertama, kata dia, revisi itu harus mempertegas posisi hukum UU KPK sebagai UU khusus lex specialis.

"Kedua, revisi itu harus diangkat untuk menata ulang keorganisasian KPK. Ketiga, revisi yang dimaksud itu berkenaan dengan kewenangan-kewenangan khusus, tidak boleh dipangkas. Kewenangan penyadapan, penuntutan," paparnya.

Kemudian yang keempat, lanjut Benny, kewenangan KPK untuk mengangkat sendiri penyidik supaya tidak menimbulkan polemik hukum. "Kelima, memperkuat institusi pengawasan KPK," jelas politikus Partai Demokrat itu.

Menurut Benny, itu adalah usulan KPK yang akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Namun, dia enggan menilai lebih jauh, apakah pemerintah akan menyetujui adanya revisi UU KPK tersebut.

"Itu usulan KPK apabila ada revisi. Gelagat pemerintah tanya ke pemerintah," tandasnya.

PILIHAN:

Jokowi Prioritaskan KUHP Ketimbang Revisi UU KPK

Soal Revisi UU KPK, Menkumham: Belanda Masih Jauh!
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9681 seconds (0.1#10.140)