PN Stabat Vonis Mati Kurir Narkoba

Jum'at, 26 Juni 2015 - 10:13 WIB
PN Stabat Vonis Mati...
PN Stabat Vonis Mati Kurir Narkoba
A A A
LANGKAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memvonis mati pembawa sabu 4,2 kg Muhammad Mufaddam alias Fadal, 22, dalam sidang kemarin.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 20 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Nurhadi menyatakan, terdakwa asal Aceh itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nurhadi juga menyebut terdakwa merupakan anggota sindikat jaringan internasional karena aksinya dikendalikan rekannya, Rizal, dari Malaysia. ”Saat sabu-sabu itu diambil oleh terdakwa dari Panton Labu (Aceh Utara), Rizal langsung menghubungi terdakwa melalui telepon seluler dan menjelaskan upah dari pekerjaannya membawa sabu tersebut sebesar Rp20 juta,” kata majelis.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa ini jelas tidak bisa ditoleransi karena jutaan anak bangsa nanti yang akan menjadi korbannya. Mufaddam ditangkap 4 Desember 2014 ketika naik mobil penumpang yang dirazia aparat Polsek Besitang, Langkat, di Jalan Lintas Medan menuju Aceh. Saat digeledah, polisi mendapati sabu 4,2 kg dalam tasnya. Sementara terhukum Mufaddam terlihat lesu.

Dia menyerahkan sepenuhnya kelanjutan proses hukumannya kepada pengacaranya, Syahrial, yang langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum Boston menyatakan pikir-pikir. Hukuman mati ini merupakan vonis kedua di PN Stabat dalam sebulan terakhir. Pada 27 Mei 2015, Furqon Yanuar, 22, juga dihukum mati dalam kasus 2,8 kg sabu.

Sementara di Gresik, Jawa Timur, anggota Satuan Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap komplotan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Ada tujuh tersangka dari dua perkara di dua tempat yang berbeda. Tujuh tersangka yang diamankan itu Mohammad Fuad Jamil, 43, warga Desa Kedungpring, Kecamatan Balong Panggang, Gresik, Syamsul Huda, 49, dan Suprayitno, 28, keduanya warga Desa Juwet, Kecamatan Wringinanom. Empat lainnya adalah Khosim, 35, Ismail Fanani, 35, Musthofa, 32, danAbdusShomat, 25.

Ashadi ik/ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7876 seconds (0.1#10.140)