PN Stabat Vonis Mati Kurir Narkoba

Jum'at, 26 Juni 2015 - 10:13 WIB
PN Stabat Vonis Mati...
PN Stabat Vonis Mati Kurir Narkoba
A A A
LANGKAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memvonis mati pembawa sabu 4,2 kg Muhammad Mufaddam alias Fadal, 22, dalam sidang kemarin.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 20 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Nurhadi menyatakan, terdakwa asal Aceh itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nurhadi juga menyebut terdakwa merupakan anggota sindikat jaringan internasional karena aksinya dikendalikan rekannya, Rizal, dari Malaysia. ”Saat sabu-sabu itu diambil oleh terdakwa dari Panton Labu (Aceh Utara), Rizal langsung menghubungi terdakwa melalui telepon seluler dan menjelaskan upah dari pekerjaannya membawa sabu tersebut sebesar Rp20 juta,” kata majelis.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa ini jelas tidak bisa ditoleransi karena jutaan anak bangsa nanti yang akan menjadi korbannya. Mufaddam ditangkap 4 Desember 2014 ketika naik mobil penumpang yang dirazia aparat Polsek Besitang, Langkat, di Jalan Lintas Medan menuju Aceh. Saat digeledah, polisi mendapati sabu 4,2 kg dalam tasnya. Sementara terhukum Mufaddam terlihat lesu.

Dia menyerahkan sepenuhnya kelanjutan proses hukumannya kepada pengacaranya, Syahrial, yang langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum Boston menyatakan pikir-pikir. Hukuman mati ini merupakan vonis kedua di PN Stabat dalam sebulan terakhir. Pada 27 Mei 2015, Furqon Yanuar, 22, juga dihukum mati dalam kasus 2,8 kg sabu.

Sementara di Gresik, Jawa Timur, anggota Satuan Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap komplotan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Ada tujuh tersangka dari dua perkara di dua tempat yang berbeda. Tujuh tersangka yang diamankan itu Mohammad Fuad Jamil, 43, warga Desa Kedungpring, Kecamatan Balong Panggang, Gresik, Syamsul Huda, 49, dan Suprayitno, 28, keduanya warga Desa Juwet, Kecamatan Wringinanom. Empat lainnya adalah Khosim, 35, Ismail Fanani, 35, Musthofa, 32, danAbdusShomat, 25.

Ashadi ik/ant
(bbg)
Berita Terkait
5 Hidangan Maknyus Khas...
5 Hidangan Maknyus Khas Nusantara
Presiden Jokowi Buka...
Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run di IKN Nusantara
Teh Pucuk Harum X BAKUL...
Teh Pucuk Harum X BAKUL Sarinah Hadirkan Kuliner Nusantara di Stasiun KCIC
10 Konglomerat Indonesia...
10 Konglomerat Indonesia Siap Investasi di IKN Nusantara
Kisah Inspiratif, Nenek...
Kisah Inspiratif, Nenek Usia 100 Tahun Sembuh dari COVID-19
8 Mobil Travel Gelap...
8 Mobil Travel Gelap dari Riau Gagal Masuk Sumbar
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved