Soal Wewenang Penyadapan, Polri Enggak Mau Iri Sama KPK
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Budi Waseso tak mempersoalkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang luar biasa dalam penyadapan.
Menurutnya, hal itu sudah menjadi kewenangan KPK dalam menjalankan tugasnya. Maka kepolisian tak perlu iri untuk mendapatkan hal yang sama.
"Kalau wewenang menyadap luar biasa itu diberi ke KPK, polisi enggak boleh iri. Karena memang itu tugasnya dia," kata Budi di Mabes Polri, Kamis (26/5/2015).
Dia mengatakan, bahwa memang dalam hal penyadapan yang dimiliki kepolisian perlu adanya pembatasan. Namun, jenderal bintang tiga ini enggan mengomentari apakah hal itu juga perlu untuk KPK.
"Terserah nanti undang-undangnya. Bagi saya kepolisian harus ada undang-undangnya, harus dibatasi," terangnya.
Pria yang akrab disapa Buwas ini berpendapat, apabila penyadapan tidak dibatasi dikhawatirkan kewenangan tersebut bisa disalahgunakan. "Kalau enggak dibatasi nanti ada penyalahgunaan wwenang," pungkasnya.
PILIHAN:
Komisi III Nilai Kewenangan Penyadapan KPK Penting Diawasi
JK: Penyadapan Perlu Diatur Agar Tak Langgar HAM
Menurutnya, hal itu sudah menjadi kewenangan KPK dalam menjalankan tugasnya. Maka kepolisian tak perlu iri untuk mendapatkan hal yang sama.
"Kalau wewenang menyadap luar biasa itu diberi ke KPK, polisi enggak boleh iri. Karena memang itu tugasnya dia," kata Budi di Mabes Polri, Kamis (26/5/2015).
Dia mengatakan, bahwa memang dalam hal penyadapan yang dimiliki kepolisian perlu adanya pembatasan. Namun, jenderal bintang tiga ini enggan mengomentari apakah hal itu juga perlu untuk KPK.
"Terserah nanti undang-undangnya. Bagi saya kepolisian harus ada undang-undangnya, harus dibatasi," terangnya.
Pria yang akrab disapa Buwas ini berpendapat, apabila penyadapan tidak dibatasi dikhawatirkan kewenangan tersebut bisa disalahgunakan. "Kalau enggak dibatasi nanti ada penyalahgunaan wwenang," pungkasnya.
PILIHAN:
Komisi III Nilai Kewenangan Penyadapan KPK Penting Diawasi
JK: Penyadapan Perlu Diatur Agar Tak Langgar HAM
(kri)