Dana Aspirasi, Berkah atau Bencana?

Jum'at, 26 Juni 2015 - 06:56 WIB
Dana Aspirasi, Berkah atau Bencana?
Dana Aspirasi, Berkah atau Bencana?
A A A
JAKARTA - Dalam beberapa pekan terakhir, isu tentang usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau lebih dikenal dengan sebutan dana aspirasi menjadi perbincangan publik.

Tidak hanya nilainya yang besar yakni Rp20 miliar, efektivitas dana yang diperuntukan bagi setiap anggota DPR untuk pembangunan di daerah pemilihannya setiap tahun menimbulkan prokontra.

Kendati DPR telah menyetujui peraturan tentang dana aspirasi untuk dibahas, polemik menyangkut program tersebut tetap bergulir.

Apalagi, tiga fraksi partai politik di DPR yang notabene pendukung pemerintah, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasdem, Partai Hanura tetap ngotot menolak pemberlakuan dana

"Dana aspirasi bisa menjadi berkah dan bisa berubah menjadi bencana," kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago kepada Sindonews, Kamis 25 Juni 2015.

Apabila dana aspirasi diterapkan, kata dia, teknis penyalurannya harus didasari atas asas tata pemerintahan yang baik atau good governance.

Namun jika prinsip itu diabaikan, sambung peneliti IndoStrategi itu, bukan tidak mungkin banyak anggota DPR yang akan terjerat kasus hukum.

"Akan banyak anggota DPR berujung di jeruji besi karena penyimpangan dan penyalagunaan wewenang," tutur Pangi.


PILIHAN :


Menkeu Belum Terima Proposal Dana Aspirasi DPR
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8050 seconds (0.1#10.140)