Eks Sekjen Kemenbudpar Ditanya Soal DOM Jero Wacik

Kamis, 25 Juni 2015 - 16:11 WIB
Eks Sekjen Kemenbudpar...
Eks Sekjen Kemenbudpar Ditanya Soal DOM Jero Wacik
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tahun 2004-2008 Sapta Nirwandar telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sapta mengatakan, pemeriksaan hari ini terkait dana operasional menteri (DOM) di Kemenbudpar. Dia berpandangan, mekanisme pencairan DOM telah sesuai dengan apa yang diatur dalam Anggaran Perencanaan Belanja Negara (APBN).

"Kita hanya fokus pada pencairan dananya dan juga sekaligus minta penjelasan. Makanya tadi pemeriksaan sebentar, sekitar dua jam karena hanya jelaskan bagaimana mencairkan uang sesuia dengan aturan APBN," ujar Sapta usai keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).

Dia menambahkan, dana yang diterima Jero Wacik selaku Menbudpar saat itu mengalami kenaikan karena menyesuaikan dengan APBN. "Per tahun itu Rp1,2 M, kira-kira Rp100 juta per bulan dan tahun berikutnya di tahun 2006-2007 Rp200 juta per bulan jadi Rp2,4 M," jelas Sapta yang mengaku tidak bertemu dengan Jero Wacik saat diperiksa penyidik.

Saat disinggung mengenai dana entertainment yang diambil dari DOM yang digunakan Jero Wacik secara pribadi untuk bermain golf dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sapta menuturkan seharusnya uang DOM itu dipergunakan sebagaimana mestinya dan bukan untuk kepentingan pribadi.

"Ya untuk kepentingan pribadi enggak boleh. Kan itu udah ada judulnya dana operasional menteri dan sudah ada peraturan Menkeu (Menteri Keuangan) yang mengatur pemakainya. Yang jelas DOM adalah untuk operasional menteri dalam rangka memperlancar pekerjaan, termasuk keamaan dan sebagainya," tutur Sapta yang mengaku tidak mengetahui ihwal penyalahgunaan yang dilakukan Jero waktu itu.

Lebih lanjut, Sapta mengaku, dana miliaran tersebut telah terserap semuanya. Pasalnya, digunakan dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh menterinya saat itu.

Seperti diketahui, Sapta Nirwandar hari ini diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Menbudpar saat itu yaitu Jero Wacik. Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011.

Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PILIHAN:
KPK Periksa Eks Sekjen Kemenbudpar Soal Perkara Korupsi Jero

Jero Disebut Gunakan Uang Korupsi untuk Main Golf
(kri)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved