Eks Sekjen Kemenbudpar Ditanya Soal DOM Jero Wacik
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tahun 2004-2008 Sapta Nirwandar telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sapta mengatakan, pemeriksaan hari ini terkait dana operasional menteri (DOM) di Kemenbudpar. Dia berpandangan, mekanisme pencairan DOM telah sesuai dengan apa yang diatur dalam Anggaran Perencanaan Belanja Negara (APBN).
"Kita hanya fokus pada pencairan dananya dan juga sekaligus minta penjelasan. Makanya tadi pemeriksaan sebentar, sekitar dua jam karena hanya jelaskan bagaimana mencairkan uang sesuia dengan aturan APBN," ujar Sapta usai keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Dia menambahkan, dana yang diterima Jero Wacik selaku Menbudpar saat itu mengalami kenaikan karena menyesuaikan dengan APBN. "Per tahun itu Rp1,2 M, kira-kira Rp100 juta per bulan dan tahun berikutnya di tahun 2006-2007 Rp200 juta per bulan jadi Rp2,4 M," jelas Sapta yang mengaku tidak bertemu dengan Jero Wacik saat diperiksa penyidik.
Saat disinggung mengenai dana entertainment yang diambil dari DOM yang digunakan Jero Wacik secara pribadi untuk bermain golf dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sapta menuturkan seharusnya uang DOM itu dipergunakan sebagaimana mestinya dan bukan untuk kepentingan pribadi.
"Ya untuk kepentingan pribadi enggak boleh. Kan itu udah ada judulnya dana operasional menteri dan sudah ada peraturan Menkeu (Menteri Keuangan) yang mengatur pemakainya. Yang jelas DOM adalah untuk operasional menteri dalam rangka memperlancar pekerjaan, termasuk keamaan dan sebagainya," tutur Sapta yang mengaku tidak mengetahui ihwal penyalahgunaan yang dilakukan Jero waktu itu.
Lebih lanjut, Sapta mengaku, dana miliaran tersebut telah terserap semuanya. Pasalnya, digunakan dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh menterinya saat itu.
Seperti diketahui, Sapta Nirwandar hari ini diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Menbudpar saat itu yaitu Jero Wacik. Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011.
Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
KPK Periksa Eks Sekjen Kemenbudpar Soal Perkara Korupsi Jero
Jero Disebut Gunakan Uang Korupsi untuk Main Golf
Sapta mengatakan, pemeriksaan hari ini terkait dana operasional menteri (DOM) di Kemenbudpar. Dia berpandangan, mekanisme pencairan DOM telah sesuai dengan apa yang diatur dalam Anggaran Perencanaan Belanja Negara (APBN).
"Kita hanya fokus pada pencairan dananya dan juga sekaligus minta penjelasan. Makanya tadi pemeriksaan sebentar, sekitar dua jam karena hanya jelaskan bagaimana mencairkan uang sesuia dengan aturan APBN," ujar Sapta usai keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Dia menambahkan, dana yang diterima Jero Wacik selaku Menbudpar saat itu mengalami kenaikan karena menyesuaikan dengan APBN. "Per tahun itu Rp1,2 M, kira-kira Rp100 juta per bulan dan tahun berikutnya di tahun 2006-2007 Rp200 juta per bulan jadi Rp2,4 M," jelas Sapta yang mengaku tidak bertemu dengan Jero Wacik saat diperiksa penyidik.
Saat disinggung mengenai dana entertainment yang diambil dari DOM yang digunakan Jero Wacik secara pribadi untuk bermain golf dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sapta menuturkan seharusnya uang DOM itu dipergunakan sebagaimana mestinya dan bukan untuk kepentingan pribadi.
"Ya untuk kepentingan pribadi enggak boleh. Kan itu udah ada judulnya dana operasional menteri dan sudah ada peraturan Menkeu (Menteri Keuangan) yang mengatur pemakainya. Yang jelas DOM adalah untuk operasional menteri dalam rangka memperlancar pekerjaan, termasuk keamaan dan sebagainya," tutur Sapta yang mengaku tidak mengetahui ihwal penyalahgunaan yang dilakukan Jero waktu itu.
Lebih lanjut, Sapta mengaku, dana miliaran tersebut telah terserap semuanya. Pasalnya, digunakan dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh menterinya saat itu.
Seperti diketahui, Sapta Nirwandar hari ini diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Menbudpar saat itu yaitu Jero Wacik. Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011.
Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
KPK Periksa Eks Sekjen Kemenbudpar Soal Perkara Korupsi Jero
Jero Disebut Gunakan Uang Korupsi untuk Main Golf
(kri)