KPK Periksa Direktur Keuangan PT Pos Indonesia

Kamis, 25 Juni 2015 - 13:52 WIB
KPK Periksa Direktur...
KPK Periksa Direktur Keuangan PT Pos Indonesia
A A A
JAKARTA - Direktur Keuangan PT Pos Indonesia Sukamto Padmosukarso diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Dia diperiksa dalam dugaan korupsi paket penerapan kartu dalam proyek pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tersangka Sugiarto.

"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiarto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).

Sebelumnya, pada Senin, 22 Juni 2015 KPK juga telah memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana guna penyidikan ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014. Kala itu, dia bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6 triliun itu.

Sugiharto dikenai Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

PILIHAN:
Dalami Kasus e-KTP, KPK Periksa Eks Dirut PT Pos
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6097 seconds (0.1#10.140)