Kasus Mobil Listrik, Kejagung Geledah Kantor BUMN

Kamis, 25 Juni 2015 - 13:38 WIB
Kasus Mobil Listrik, Kejagung Geledah Kantor BUMN
Kasus Mobil Listrik, Kejagung Geledah Kantor BUMN
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp32 miliar.

"Hari ini dilakukan penggeledahan. Yang di cari, saya tidak bisa merinci, yang berkaitan dengan pengadana mobil listrik," ujar Tony di Kejagung, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Pada kesempatan itu dia belum memastikan mengenai barang sitaan yang berhasil diperoleh dari penggeledahan tersebut. "Biasanya penggeledahan dilakukan penyitaan dokumen listrik," tukasnya.

Sumber di Kejagung mengatakan, penggeledahan baru dimulai siang ini. Sebab, sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam kasus mobil listrik, penyidik Jampidus Kejagung sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. Jaksa juga meminta keterangan sejumlah pihak termasuk mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Baca: Dahlan Iskan Dicecar 32 Pertanyaan Kasus Mobil Listrik.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9026 seconds (0.1#10.140)