Tanpa Persetujuan Pemerintah, Dana Aspirasi Tutup Buku
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau biasa disebut dana aspirasi memang telah disampaikan oleh pemerintah.
Dana tersebut nantinya akan ditempatkan di APBN 2016 dan dilaksanakan dengan dana alokasi khusus ke APBD melalui pembahasan Undang-undang (UU) APBN. Maka itu, jika pemerintah tidak menyetujui adanya program dana aspirasi tersebut, maka program yang memberikan anggaran sebesar Rp20 miliar per anggota DPR setiap tahunnya itu tidak akan terlaksana.
"Sifatnya pengajuan harus dari pemerintah. Pembahasannya pemerintah dan DPR. Apabila dalam pembahasan itu pemerintah tak mengajukan maka tidak akan terjadi," ujar Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Menurutnya, hal terserbut harus betul-betul sejalan antara pemerintah dan DPR. Agus mengungkapkan, persetujuan terkait dana aspirasi dalam paripurna yang digelar pada Selasa 22 Juni 2015 hanya sebuah persetujuan terkait peraturan.
"Kemarin yang disampaikan belum pada tingkat menempatkan dana aspirasi ke APBN, kemarin hanya payung hukum untuk pelaksanaan UP2DP," jelasnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan, payung hukum akan dipergunakan untuk menempatkan keuangan Rp11,2 triliun dari jumlah keseluruhan dana aspirasi setiap tahunnya ke APBN. "Jika tak ada payung hukum tak akan bisa," ucap Agus.
Kata dia, rencana pemerintah harus disinergikan dengan top down dan bottom up. "Sehingga dana aspirasi mau masuk ke mana, untuk bicarakan itu butuh payung hukum dan belum sampai akan disimpan di mana itu dana aspirasi," jelas Agus.
Apalagi, tambah Agus, pemerintah menyatakan dana aspirasi masih jauh sekali pemnbahasannya. Maka itu, jika memang pemerintah tak mengusulkan maka dana aspirasi tak akan terlaksana.
"Rulenya yang mengajukan adalah pemerintah, jika pemerintah tak mengajukan maka apa yang mau dibahas. Sekali lagi, jika pemerintah tak mengajukan dan tak menyetujui maka pasti dana aspirasi tidak ada," tandasnya.
PILIHAN:
DPR Tunggu Sikap Resmi Pemerintah di Banggar Soal Dana Aspirasi
Ruhut: Tak Ada Perbedaan Antara SBY & Ibas Soal Dana Aspirasi
Dana tersebut nantinya akan ditempatkan di APBN 2016 dan dilaksanakan dengan dana alokasi khusus ke APBD melalui pembahasan Undang-undang (UU) APBN. Maka itu, jika pemerintah tidak menyetujui adanya program dana aspirasi tersebut, maka program yang memberikan anggaran sebesar Rp20 miliar per anggota DPR setiap tahunnya itu tidak akan terlaksana.
"Sifatnya pengajuan harus dari pemerintah. Pembahasannya pemerintah dan DPR. Apabila dalam pembahasan itu pemerintah tak mengajukan maka tidak akan terjadi," ujar Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Menurutnya, hal terserbut harus betul-betul sejalan antara pemerintah dan DPR. Agus mengungkapkan, persetujuan terkait dana aspirasi dalam paripurna yang digelar pada Selasa 22 Juni 2015 hanya sebuah persetujuan terkait peraturan.
"Kemarin yang disampaikan belum pada tingkat menempatkan dana aspirasi ke APBN, kemarin hanya payung hukum untuk pelaksanaan UP2DP," jelasnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan, payung hukum akan dipergunakan untuk menempatkan keuangan Rp11,2 triliun dari jumlah keseluruhan dana aspirasi setiap tahunnya ke APBN. "Jika tak ada payung hukum tak akan bisa," ucap Agus.
Kata dia, rencana pemerintah harus disinergikan dengan top down dan bottom up. "Sehingga dana aspirasi mau masuk ke mana, untuk bicarakan itu butuh payung hukum dan belum sampai akan disimpan di mana itu dana aspirasi," jelas Agus.
Apalagi, tambah Agus, pemerintah menyatakan dana aspirasi masih jauh sekali pemnbahasannya. Maka itu, jika memang pemerintah tak mengusulkan maka dana aspirasi tak akan terlaksana.
"Rulenya yang mengajukan adalah pemerintah, jika pemerintah tak mengajukan maka apa yang mau dibahas. Sekali lagi, jika pemerintah tak mengajukan dan tak menyetujui maka pasti dana aspirasi tidak ada," tandasnya.
PILIHAN:
DPR Tunggu Sikap Resmi Pemerintah di Banggar Soal Dana Aspirasi
Ruhut: Tak Ada Perbedaan Antara SBY & Ibas Soal Dana Aspirasi
(kri)