Dihukum 6 Tahun Gubernur Riau Banding
A
A
A
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa suap alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau yang juga Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Selain menjatuhkan hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta terhadap terdakwa. Atas putusan ini, Annas Maamun langsung menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding. ”Saya menyatakan banding atas putusan ini Yang Mulia,” tandas Annas di akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung kemarin.
Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol yang didampingi dua hakim anggota Marudut Bakara dan Basari Budhi menilai Annas terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara suap alih fungsi lahan. ”Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tandas Barita saat membacakan amar putusannya.
Annas pun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Hakim menilai unsur menerima hadiah sudah terpenuhi oleh terdakwa sehingga kalau salah satu unsur telah terpenuhi, yang lain tidak perlu dibuktikan.
Berdasarkan berbagai pertimbangan dari fakta- fakta hukum terjadinya tindak pidana korupsi hingga terjadi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta keterangan saksi-saksi selama persidangan, terbukti telah terjadi tindak pidana korupsi. Dalam memutuskan perkara ini, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan di antaranya terdakwa tidak peka dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga tidak memberi contoh yang baik, padahal dia seorang pejabat publik. Adapun hal meringankan, lanjut Barita, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan sudah berusia lanjut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Irene Putri menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sebelumnya, JPU KPK menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Annas Maamun. Jaksa menilai terdakwa secara sah melanggar Pasal 12 huruf b dan a serta Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 KUHP.
Diketahui, Annas Maamun merupakan penerima suap USD166.100 (setara Rp2 miliar) atau 156.000 dolar Singapura (setara Rp1,5 miliar) dan Rp500 juta dari Gulat Medali Emas Manurung. Suap dimaksudkan agar Annas Maamun memuluskan dan memasukkan lahan kelapa sawit milik Gulat Manurung dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare (ha) dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 ha ke dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/Menhut- II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014.
Annas diduga telah menerima uang dari Surya Darmadi melalui Suheri Tirta yang dimaksudkan untuk menggerakkan Annas agar memasukkan lahan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur di Kabupaten Indragiri Hulu yang merupakan anak perusahaan PT Darmex Agro ke dalam usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan. Padahal, lokasi itu tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan tim terpadu.
Iwa ahmad sugriwa
Selain menjatuhkan hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta terhadap terdakwa. Atas putusan ini, Annas Maamun langsung menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding. ”Saya menyatakan banding atas putusan ini Yang Mulia,” tandas Annas di akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung kemarin.
Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol yang didampingi dua hakim anggota Marudut Bakara dan Basari Budhi menilai Annas terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara suap alih fungsi lahan. ”Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tandas Barita saat membacakan amar putusannya.
Annas pun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Hakim menilai unsur menerima hadiah sudah terpenuhi oleh terdakwa sehingga kalau salah satu unsur telah terpenuhi, yang lain tidak perlu dibuktikan.
Berdasarkan berbagai pertimbangan dari fakta- fakta hukum terjadinya tindak pidana korupsi hingga terjadi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta keterangan saksi-saksi selama persidangan, terbukti telah terjadi tindak pidana korupsi. Dalam memutuskan perkara ini, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan di antaranya terdakwa tidak peka dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga tidak memberi contoh yang baik, padahal dia seorang pejabat publik. Adapun hal meringankan, lanjut Barita, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan sudah berusia lanjut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Irene Putri menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sebelumnya, JPU KPK menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Annas Maamun. Jaksa menilai terdakwa secara sah melanggar Pasal 12 huruf b dan a serta Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 KUHP.
Diketahui, Annas Maamun merupakan penerima suap USD166.100 (setara Rp2 miliar) atau 156.000 dolar Singapura (setara Rp1,5 miliar) dan Rp500 juta dari Gulat Medali Emas Manurung. Suap dimaksudkan agar Annas Maamun memuluskan dan memasukkan lahan kelapa sawit milik Gulat Manurung dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare (ha) dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 ha ke dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/Menhut- II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014.
Annas diduga telah menerima uang dari Surya Darmadi melalui Suheri Tirta yang dimaksudkan untuk menggerakkan Annas agar memasukkan lahan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur di Kabupaten Indragiri Hulu yang merupakan anak perusahaan PT Darmex Agro ke dalam usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan. Padahal, lokasi itu tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan tim terpadu.
Iwa ahmad sugriwa
(bbg)