Kejagung Tunjukan Mobil Listrik Proyek BUMN Era Dahlan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga badan usaha milik negara (BUMN) senilai Rp32 miliar.
Bahkan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan salah satu mobil listrik hasil proyek yang diprakarsai Dahlan Iskan saat menjadi Menteri BUMN.
Mobil listrik tersebut merupakan satu dari 10 mobil yang berhasil dicomot dari gudang mobil pribadi milik perancang sekaligus salah seorang tersangka, Dasep Ahmadi.
Sembilan mobil lainnya dalam kondisi tersegel di bengkel milik Dasep di Jalan Jati Mulya Nomor 5 Kampung Sawah, Kota Depok, Jawa Barat.
Mobil berjenis microbus electric car berwarna putih tersebut sudah terparkir di belakang Gedung Bundar, Kejagung sejak Selasa kemarin. Kendaraan tersebut mirip dengan Toyota Alphard produksi tahun 2002.
Seorang penyidik yang tidak bersedia disebutkan namanya menjelaskan, mobil listrik mobil itu sengaja dirombak sedemikian rupa untuk menyamarkan wujud aslinya.
Bagian bodi samping, bemper depan, kerangka kaca, hingga logo diubah dan dipoles untuk mengubah bentuk dari wujud aslinya.
Logo Toyota di bagian bemper depan dicabut. Tinggi mobil pun terlihat lebih ceper dengan bodi tambahan di bagian bawah.
Sementara di logo belakang, terpampang pelat besi bertuliskan AHMADI. "Bodi-nya dirombak habis-habisan. Tapi kerangka dan bodi dasar tetap Toyota Alphard. Ini tidak bisa dikibuli," ujar seorang penyidik di Kejagung, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Mobil Listrik sitaan Kejagung yang diangkut ke Gedung Bundar tersebut merupakan pesanan PT. BRI Tbk dari Dasep melalui perusahaannya, PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Penyidik menduga selain bodI mobil, sang perancang hanya mengganti mesin utama menjadi motor listrik.
Kepala Subdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin menGatakan pihaknya sengaja memamerkan mobil sitaan itu agar masyarakat bisa menilai keganjilan dari proyek yang ditaksir mencapai Rp 32 miliar tersebut.
Turin menjelaskan, mobil tersebut bagian dari 16 mobil listrik sempat dipamerkan dalam acara konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) 2013.
Berdasarkan hasil kontrak, kata Turin, satu unit mobil listrik dibanderol Rp2 miliar. Harga itu sudah termasuk pajak dan surat-surat kepemilikan. Pihak sponsor tinggal menerima kunci.
Namun dari hasil penyidikan, ke 16 mobil yang sempat di pamerkan dalam APEC itu rupanya tidak lolos uji emisi dan Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan izin hasil tes drive.
"Mobil itu berbahaya digunakan di jalan umum. Kecepatan maksimum hanya bisa mencapai 29 km/jam. Jika kecepatan melebihi 70-80 km/jam, mobil bisa overheat," ungkapnya.
Diketahui, lantaran keberadaan 16 mobil listrik yang diduga bermasalah tersebut, penyidik Kejagung akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Dalam kasus ini, penyidik pernah memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk dimintai keterangan seputar kasus ini. Dahlan tidak memenuhi panggilan dan hanya diwa Dahlan tidak hadir hanya diwakili oleh pengacaranya
PILIHAN :
Dahlan Iskan Tidak Penuhi Panggilan Kejagung
Yusril Jamin Dahlan Iskan Kooperatif Penuhi Panggilan
Bahkan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan salah satu mobil listrik hasil proyek yang diprakarsai Dahlan Iskan saat menjadi Menteri BUMN.
Mobil listrik tersebut merupakan satu dari 10 mobil yang berhasil dicomot dari gudang mobil pribadi milik perancang sekaligus salah seorang tersangka, Dasep Ahmadi.
Sembilan mobil lainnya dalam kondisi tersegel di bengkel milik Dasep di Jalan Jati Mulya Nomor 5 Kampung Sawah, Kota Depok, Jawa Barat.
Mobil berjenis microbus electric car berwarna putih tersebut sudah terparkir di belakang Gedung Bundar, Kejagung sejak Selasa kemarin. Kendaraan tersebut mirip dengan Toyota Alphard produksi tahun 2002.
Seorang penyidik yang tidak bersedia disebutkan namanya menjelaskan, mobil listrik mobil itu sengaja dirombak sedemikian rupa untuk menyamarkan wujud aslinya.
Bagian bodi samping, bemper depan, kerangka kaca, hingga logo diubah dan dipoles untuk mengubah bentuk dari wujud aslinya.
Logo Toyota di bagian bemper depan dicabut. Tinggi mobil pun terlihat lebih ceper dengan bodi tambahan di bagian bawah.
Sementara di logo belakang, terpampang pelat besi bertuliskan AHMADI. "Bodi-nya dirombak habis-habisan. Tapi kerangka dan bodi dasar tetap Toyota Alphard. Ini tidak bisa dikibuli," ujar seorang penyidik di Kejagung, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Mobil Listrik sitaan Kejagung yang diangkut ke Gedung Bundar tersebut merupakan pesanan PT. BRI Tbk dari Dasep melalui perusahaannya, PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Penyidik menduga selain bodI mobil, sang perancang hanya mengganti mesin utama menjadi motor listrik.
Kepala Subdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin menGatakan pihaknya sengaja memamerkan mobil sitaan itu agar masyarakat bisa menilai keganjilan dari proyek yang ditaksir mencapai Rp 32 miliar tersebut.
Turin menjelaskan, mobil tersebut bagian dari 16 mobil listrik sempat dipamerkan dalam acara konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) 2013.
Berdasarkan hasil kontrak, kata Turin, satu unit mobil listrik dibanderol Rp2 miliar. Harga itu sudah termasuk pajak dan surat-surat kepemilikan. Pihak sponsor tinggal menerima kunci.
Namun dari hasil penyidikan, ke 16 mobil yang sempat di pamerkan dalam APEC itu rupanya tidak lolos uji emisi dan Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan izin hasil tes drive.
"Mobil itu berbahaya digunakan di jalan umum. Kecepatan maksimum hanya bisa mencapai 29 km/jam. Jika kecepatan melebihi 70-80 km/jam, mobil bisa overheat," ungkapnya.
Diketahui, lantaran keberadaan 16 mobil listrik yang diduga bermasalah tersebut, penyidik Kejagung akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Dalam kasus ini, penyidik pernah memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk dimintai keterangan seputar kasus ini. Dahlan tidak memenuhi panggilan dan hanya diwa Dahlan tidak hadir hanya diwakili oleh pengacaranya
PILIHAN :
Dahlan Iskan Tidak Penuhi Panggilan Kejagung
Yusril Jamin Dahlan Iskan Kooperatif Penuhi Panggilan
(dam)