Kasus Mandra Segera Diajukan ke Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan berkas perkara komedian asal Betawi Mandra Naih alias Mandra sudah dinyatakan lengkap atau P21. Lengkapnya berkas ini menandakan kasusnya segera disidangkan.
Mandra ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012.
"Iya benar, berkasnya (Mandra) sudah P21 atau lengkap," jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung, di kantornya, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Dihubungi terpisah, Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jampidsus, Sarjono Turin membenarkan berkas perkara pemeran sinetron Si Doel Anak Sekolah itu sudah lengkap.
Menurutnya, tim penyidik segera melakukan tahap dua yaitu melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), sebelum berkas Mandra dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Minggu ini kita tahap dua, barang bukti dan Mandra kita limpahkan ke Kejari Jaksel, disidangkannya di Tipikor," ujar Turin.
Mandra dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada 2013 lalu, saat TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lain.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya sejumlah penyimpangan, seperti di setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta sehingga berujung pada penunjukan langsung. Selain itu diduga adanya mark-up dalam proyek tersebut.
Baca: Ngaku Dijebak, Mandra Minta Jaksa Kaji Ulang Statusnya.
Mandra ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012.
"Iya benar, berkasnya (Mandra) sudah P21 atau lengkap," jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung, di kantornya, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Dihubungi terpisah, Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jampidsus, Sarjono Turin membenarkan berkas perkara pemeran sinetron Si Doel Anak Sekolah itu sudah lengkap.
Menurutnya, tim penyidik segera melakukan tahap dua yaitu melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), sebelum berkas Mandra dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Minggu ini kita tahap dua, barang bukti dan Mandra kita limpahkan ke Kejari Jaksel, disidangkannya di Tipikor," ujar Turin.
Mandra dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada 2013 lalu, saat TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lain.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya sejumlah penyimpangan, seperti di setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta sehingga berujung pada penunjukan langsung. Selain itu diduga adanya mark-up dalam proyek tersebut.
Baca: Ngaku Dijebak, Mandra Minta Jaksa Kaji Ulang Statusnya.
(kur)