Kasus Mandra Segera Diajukan ke Pengadilan

Rabu, 24 Juni 2015 - 12:13 WIB
Kasus Mandra Segera...
Kasus Mandra Segera Diajukan ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan berkas perkara komedian asal Betawi Mandra Naih alias Mandra sudah dinyatakan lengkap atau P21. Lengkapnya berkas ini menandakan kasusnya segera disidangkan.

Mandra ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012.

"Iya benar, berkasnya (Mandra) sudah P21 atau lengkap," jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung, di kantornya, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Dihubungi terpisah, Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jampidsus, Sarjono Turin membenarkan berkas perkara pemeran sinetron Si Doel Anak Sekolah itu sudah lengkap.

Menurutnya, tim penyidik segera melakukan tahap dua yaitu melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), sebelum berkas Mandra dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Minggu ini kita tahap dua, barang bukti dan Mandra kita limpahkan ke Kejari Jaksel, disidangkannya di Tipikor," ujar Turin.

Mandra dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kasus ini bermula pada 2013 lalu, saat TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lain.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya sejumlah penyimpangan, seperti di setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta sehingga berujung pada penunjukan langsung. Selain itu diduga adanya mark-up dalam proyek tersebut.

Baca: Ngaku Dijebak, Mandra Minta Jaksa Kaji Ulang Statusnya.
(kur)
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved