Revisi UU KPK, Penyadapan Perlu Diatur

Rabu, 24 Juni 2015 - 11:46 WIB
Revisi UU KPK, Penyadapan Perlu Diatur
Revisi UU KPK, Penyadapan Perlu Diatur
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu direvisi, Supaya tidak terjadi penyalahgunaan oleh oknum KPK.

Chairul sepakat, penyadapan oleh KPK harus diatur oleh mekanisme yang cukup jelas. Menurut dia, tidak boleh penyidik mengambil kesimpulan sendiri untuk melakukan penyadapan.

"Banyak sekali penyalahgunaan oleh oknum KPK, itu karena undang-undang tidak cukup jelas mengatur banyak hal," kata Chairul saat dihubungi Sindonews, Rabu (24/6/2015).

Menurutnya, keinginan DPR untuk melakukan revisi UU KPK suatu hal yang wajar. Dia meminta semua pihak, tidak berprasangka buruk terhadap rencana revisi UU KPK.

"Harus dengan mekanisme jelas, jika harus izin (penyadapan), saat meminta izin, harus mengemukakan alasan," ucap Chairul.

Tidak dipungkiri menurut dia, jika tidak diatur secara jelas kewenangan penyadapan bisa disalahgunakan, maka perlu aturan yang jelas dalam pengaturannya.

"Harus ada mekanismenya supaya tidak bocor, kalau bocor sanksi pidana bisa saja sperti itu, jadi yang diatur mekanisme bukan sentimen," tegasnya.

Pilihan:

Polri Periksa Abraham Samad di Kasus Rumah Kaca
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5646 seconds (0.1#10.140)