Pakai ID Palsu, Eks Karyawati Bank Tipu Nasabah
A
A
A
JAKARTA - Valen Julien Saputra, mantan karyawati salah satu bank swasta di Jakarta, diduga menipu sejumlah orang hingga miliaran rupiah. Kasus ini pun sudah masuk di persidangan.
Modus yang dilakukan terdakwa adalah menawarkan tabungan dengan imingiming dapat hadiah langsung berupa cash back dari bank tempat dulu dia bekerja. Untuk meyakinkan korban, Valen selalu mengenakan ID card sebuah bank. ID card tersebut diduga palsu. Segala bujuk rayu pun dilakukan Valen untuk bisa memperdaya para korban salah satunya pemberian hadiah hingga cash back 10-12,5% yang bisa langsung diterima setelah dana disetor kepadanya.
Berkat kepiawaian Valen merayu ditambah iming-iming hadiah menarik, para korban pun tertarik dan mentransfer sejumlah uang melalui rekening Valen. Korban mengaku sama sekali tak curiga karena setiap datang, Valen selalu mengenakan ID card bank. ”Kami tidak ragu karena percaya penjelasan Valen bahwa yang ditawarkan adalah benar produk dari sebuah bank D,” kata Sanjaya Halim, salah satu korban saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, kemarin.
Menurut pengakuan Sanjaya dan korban lainnya, uang yang serahkan ke Valen ada yang diberikan secara tunai dan transfer. Di antara korban bahkan ada yang menyetor hingga miliaran rupiah. Setelah uang disetorkan, ternyata cash back yang dijanjikan Valen tidak pernah diberikan kepada para korban. Jangankan hadiah atau cash back, laporan uang yang disetorkan itu pun tidak ada penjelasan sama sekali.
Para korban sudah berusaha minta penjelasan mengenai uang yang mereka setorkan, tapi Valen selalu berkelit dan berjanji akan membayar semua uang berikut hadiah dari bank. Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, Valen tidak juga mengembalikan uang yang diterimanya. Merasa ditipu, sejumlah korban melaporkan Valen ke Polres Jakarta Barat. Pada 6 Februari 2015, Valen membuat surat pernyataan yang mengatakan akan mengganti semua uang para korban.
Surat pernyataan itu dibuat dengan disaksikan suaminya, Johan, dan pengacaranya, Erick Filemon Sibuea. Dalam surat pernyataan itu disebutkan, Valen akan mengembalikan uang para korban pada 10 Februari 2015. Tapi, hingga tanggal yang dijanjikan, uang para korban tidak dikembalikan. Jumlah korban penipuan yang sudah melapor ke polisi mencapai tujuh orang. Total uang yang disetor tujuh orang tersebut mencapai Rp3,5 miliar.
Diperkirakan, masih ada korban lain yang belum melapor. Menurut informasi, Valen bahkan sudah berhasil mengumpulkan lebih dari Rp10 miliar dari para korbannya. Kini kasus ini sudah disidangkan di PN Jakarta Barat. Para korban berharap Valen dihukum seberat-beratnya agar tidak menimpa korban lainnya dan membuat efek jera. Setelah pelaku dihukum, namun uang tetap tidak dikembalikan.
Para korban berencana mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Barat. Pengacara para korban, Lexyndo Hakim, berharap terdakwa dituntut semaksimal mungkin dan hakim harus memberi vonis yang setimpal dengan perbuatannya. ”Kita minta keadilan berpihak pada para korban,” ujarnya. Sementara terdakwa Valen Julien Saputra enggan berkomentar. Dia menyerahkan semuanya ke persidangan. ”Tunggu persidangan saja. Saya tidak mau komentar,” ujarnya.
Helmi syarif
Modus yang dilakukan terdakwa adalah menawarkan tabungan dengan imingiming dapat hadiah langsung berupa cash back dari bank tempat dulu dia bekerja. Untuk meyakinkan korban, Valen selalu mengenakan ID card sebuah bank. ID card tersebut diduga palsu. Segala bujuk rayu pun dilakukan Valen untuk bisa memperdaya para korban salah satunya pemberian hadiah hingga cash back 10-12,5% yang bisa langsung diterima setelah dana disetor kepadanya.
Berkat kepiawaian Valen merayu ditambah iming-iming hadiah menarik, para korban pun tertarik dan mentransfer sejumlah uang melalui rekening Valen. Korban mengaku sama sekali tak curiga karena setiap datang, Valen selalu mengenakan ID card bank. ”Kami tidak ragu karena percaya penjelasan Valen bahwa yang ditawarkan adalah benar produk dari sebuah bank D,” kata Sanjaya Halim, salah satu korban saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, kemarin.
Menurut pengakuan Sanjaya dan korban lainnya, uang yang serahkan ke Valen ada yang diberikan secara tunai dan transfer. Di antara korban bahkan ada yang menyetor hingga miliaran rupiah. Setelah uang disetorkan, ternyata cash back yang dijanjikan Valen tidak pernah diberikan kepada para korban. Jangankan hadiah atau cash back, laporan uang yang disetorkan itu pun tidak ada penjelasan sama sekali.
Para korban sudah berusaha minta penjelasan mengenai uang yang mereka setorkan, tapi Valen selalu berkelit dan berjanji akan membayar semua uang berikut hadiah dari bank. Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, Valen tidak juga mengembalikan uang yang diterimanya. Merasa ditipu, sejumlah korban melaporkan Valen ke Polres Jakarta Barat. Pada 6 Februari 2015, Valen membuat surat pernyataan yang mengatakan akan mengganti semua uang para korban.
Surat pernyataan itu dibuat dengan disaksikan suaminya, Johan, dan pengacaranya, Erick Filemon Sibuea. Dalam surat pernyataan itu disebutkan, Valen akan mengembalikan uang para korban pada 10 Februari 2015. Tapi, hingga tanggal yang dijanjikan, uang para korban tidak dikembalikan. Jumlah korban penipuan yang sudah melapor ke polisi mencapai tujuh orang. Total uang yang disetor tujuh orang tersebut mencapai Rp3,5 miliar.
Diperkirakan, masih ada korban lain yang belum melapor. Menurut informasi, Valen bahkan sudah berhasil mengumpulkan lebih dari Rp10 miliar dari para korbannya. Kini kasus ini sudah disidangkan di PN Jakarta Barat. Para korban berharap Valen dihukum seberat-beratnya agar tidak menimpa korban lainnya dan membuat efek jera. Setelah pelaku dihukum, namun uang tetap tidak dikembalikan.
Para korban berencana mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Barat. Pengacara para korban, Lexyndo Hakim, berharap terdakwa dituntut semaksimal mungkin dan hakim harus memberi vonis yang setimpal dengan perbuatannya. ”Kita minta keadilan berpihak pada para korban,” ujarnya. Sementara terdakwa Valen Julien Saputra enggan berkomentar. Dia menyerahkan semuanya ke persidangan. ”Tunggu persidangan saja. Saya tidak mau komentar,” ujarnya.
Helmi syarif
(bbg)