Polda Sita 70,3 Kg Sabu asal Guangzhou

Rabu, 24 Juni 2015 - 10:11 WIB
Polda Sita 70,3 Kg Sabu...
Polda Sita 70,3 Kg Sabu asal Guangzhou
A A A
JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan sabu seberat 70,3 kg asal Guangzhou, China. Tujuh orang pengedar berhasil ditangkap, dua di antaranya warga Nigeria.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, pengungkapan ini hasil operasi yang disupervisi Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso. ”Ini juga program Bapak Presiden dan Kapolri, salah satu dari 10 program yang ditingkatkan adalah pemberantasan narkotika,” katanya kemarin. Dia melanjutkan, pengungkapan kasus ini salah satu keseriusan polisi dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya Jakarta.

Tito menambahkan, nilai sabusabu yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp106 miliar. ”Ini jika diasumsikan 1 gram sabu seharga Rp1,5 juta. Pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan 350.000 jiwa manusia,” tandasnya. Dari penyelidikan, 70,3 kg sabu itu diselundupkan dengan disimpan di dalam tas wanita buatan China dan alat refleksi.

Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra mengatakan, modus pengiriman sabu lewat paket ekspedisi dari Guangzhou, China. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah tim khusus melakukan penyelidikan dengan cara surveillance dan undercover.

”Pada 16 Juni kita telah menangkap tersangka DEB alias STY di kos-kosan di Jalan Tebet Barat I No 5 RT 01/002 Tebet, Jakarta Selatan,” katanya. Di lokasi ini petugas menemukan 27,245 kg sabu. Dari situ, penangkapan dikembangkan hingga akhirnya polisi menangkap MR, pria Nigeria, di sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 17 Juni.

”Dari situ kemudian kita kembangkan lagi hingga akhirnya menangkap tersangka LY alias EV di Jalan Tanah Tinggi 1 No 50E, Johar Baru, Jakarta Pusat dan disita barang bukti 3,5 kg sabu,” ungkapnya. Pengembangan dilanjutkan hingga polisi menyita 10 kg sabu di sebuah ruko di Kramat, Senen, Jakarta Pusat.

Kemudian polisi mengamankan 28 kg sabu di kos kawasan Galur, Jakarta Pusat. Selanjutnya polisi kembali menangkap tersangka O alias JK (WN Nigeria) dan KYT di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Tim khusus kemudian melakukan pengembangan kepada tersangka MR dan diperoleh informasi bahwa masih ada barang yang akan dikirim kepada WNI berinisial TYS yang tinggal di Bekasi.

Pada 19 Juni TYS ditangkap di Jalan Parangtritis Raya No 129, Bekasi, namun tidak diketemukan barang bukti. ”Kemudian dilakukan pengembangan hingga ditemukan 1,17 kg sabu di rumah kos Jalan Karet Pasar Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ucapnya. Dari pemeriksaan seluruh tersangka, sindikat ini diketahui dikendalikan oleh EK alias KS (warga Nigeria) yang masih diburu.

Pemilik barang adalah DJ (warga Nigeria) yang tinggal di Malaysia, yang juga masih buron. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Helmi syarif
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7705 seconds (0.1#10.140)