Cegah Pelanggaran, TNI AU Usulkan Peningkatan Status Lanud Tarakan

Rabu, 24 Juni 2015 - 10:07 WIB
Cegah Pelanggaran, TNI...
Cegah Pelanggaran, TNI AU Usulkan Peningkatan Status Lanud Tarakan
A A A
JAKARTA - TNI Angkatan Udara (AU) mengusulkan peningkatan status Landasan Udara (Lanud) Tarakan, Kalimantan Utara dari tipe C menjadi tipe B. Hal itu sebagai upaya untuk memperkuat penjagaan terhadap kedaulatan udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari gangguan keamanan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Dwi Badarmanto mengaku sudah mengusulkan peningkatan status lanud tersebut kepada Mabes TNI. Peningkatan status ini diharapkan bisa memperkuat Lanud Tarakan sebagai salah satu pangkalan pertahanan udara terluar di wilayah NKRI.

Menurut Dwi, dengan peningkatan status tersebut maka kemampuan lanud juga semakin bertambah dengan adanya satu skuadron pesawat tempur penyergap yang di tempatkan di Lanud Tarakan. Selama ini, dalam menindak pelanggaran wilayah udara, Lanud Tarakan, yang resmi berdiri pada 2009, masih mengandalkan bantuan pesawat tempur dari Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar.

”Ini tentu akan memakan waktu lama dalam hal penindakan karena jarak yang lumayan jauh,” ujarnya di Jakarta kemarin. Dwi menjelaskan, semua kajian soal peningkatan status Lanud Tarakan juga sudah disampaikan kepada pemegang kebijakan, termasuk hakikat ancaman yang mungkin terjadi di wilayah udara tersebut.

Diakuinya, upaya peningkatan status lanud akan membawa konsekuensi logis, seperti kesiapan lahan, infrastruktur pendukung, baik untuk hanggar pesawat maupun perumahan buat prajurit. ”Sebisa mungkin akan segera terealisasi. Sejauh ini semua bentuk pelanggaran wilayah udara telah dilaporkan ke pimpinan tertinggi baik ke Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) maupun Panglima TNI,” ujarnya.

Pengamat hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, ada klaim tumpang tindih di perairan Ambalat di mana Indonesia mengklaimnya sebagai Blok Ambalat sesuai dengan dasar hukum UNCLOS, sementara Malaysia menyebutnya sebagai ND7 dan ND9 sesuai peta 1979. ”Ini masih menjadi negosiasi yang belum berakhir. Harusnya Malaysia menghormati status quo agar tidak terjadi konflik di tingkat masyarakat,” katanya.

Menurut Hikmahanto, bila terjadi pelanggaran di daerah status quo sebaiknya dilakukan protes diplomatik. Memang dibutuhkan kesabaran yang tinggi. Hikmahanto menyarankan, pemerintah Indonesia untuk tidak tergesa-gesa menghadapi persoalan ini, bila belum mendapatkan apa yang diinginkan lebih baik jangan segera diselesaikan. ”Kalau mau cepat-cepat ke Mahkamah Internasional maka kalau putusannya tidak berpihak pada kita, maka Indonesia akan kehilangan klaim seperti Sipadan dan Ligitan,” ujarnya.

Sucipto
(bbg)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved