Kejagung Sita 10 Mobil Listrik

Rabu, 24 Juni 2015 - 10:04 WIB
Kejagung Sita 10 Mobil Listrik
Kejagung Sita 10 Mobil Listrik
A A A
JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin menyita 8 unit bus listrik dan 2 mobil berjenis mobil MPV dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di tiga BUMN, Dasep Ahmadi.

Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Sarjono Turin mengatakan, penyitaan 10 mobil tersebut dilakukan di sebuah bengkel milik Dasep Ahmadi di Jalan Jati Mulya No 5, Kampung Sawah, Depok‎. Tim penyidik, ujarnya, mengambil satu mobil dan langsung dibawa ke Kejagung untuk dijadikan sampel pemeriksaan.

”Bengkelnya Dasep kita ambil satu mobil untuk sampel, sore ini kita bawa ke Kejagung,” ungkap Turin di Kejagung, Jakarta, kemarin. Menurut dia, mobil yang dibuat untuk kendaraan pada perhelatan APEC dan dibanggabanggakan sebagai karya anak bangsa tersebut sangat tidak layak dan mengandung unsur tindak pidana korupsi.

”Kita tunjukkan ke publik mobil listrik karya anak bangsa yang dibanggakan itu, ternyata tidak layak dan tidak bisa digunakan,” paparnya. Dia juga menjelaskan, satu unitmobillistrikberjenisMPVitu harganya mencapai Rp2 miliar. MenurutTurin, mobiltersebuttidaklulusujiemisidiKementerian Perhubungan (Kemenhub), dan hasil test drive menunjukkan mobil listrik tersebut berbahaya bila digunakan di jalan umum.

Lebih lanjut Turin mengatakan, penyidikan kasus ini terus berlanjut. Bahkan, dia menyatakan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menjerat tersangka lain jika ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Meski demikian, sejauh ini pihaknya masih mendalami duduk perkara dengan memeriksa sejumlah saksi.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan serta telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang PKBL Kementerian BUMN Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi. Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa penyitaan mobil listrik ini termasuk dalam proses penanganan perkara kasus dugaan penyimpangan pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN. ”Laporan tadi 10 mobil listrik disita. Hanya yang dibawa ke sini dua karena tempatnya tidak cukup,” ungkap Prasetyo.

Hasyim ashari
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5559 seconds (0.1#10.140)