MK Pertanyakan Bukti Rekaman KPK

Rabu, 24 Juni 2015 - 09:55 WIB
MK Pertanyakan Bukti...
MK Pertanyakan Bukti Rekaman KPK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan keberadaan rekaman sadapan yang diduga berisi upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, KPK hingga kemarin tidak memenuhi undangan MK sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) 30 Tahun 2002 tentang KPK. Uji materi UU ini diajukan oleh wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang mempersoalkan pemberhentian sementara pimpinan KPK. KPK pun tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya dalam persidangan.

Padahal, kehadiran KPK ini diperlukan untuk mengklarifikasi dan menjelaskan kebenaran adanya rekaman sadapan yang diduga berisi upaya pelemahan bahkan kriminalisasi. Rekaman berupa sadapan itu dilontarkan Novel Baswedan saat menjadi saksi di persidangan MK pada 25 Mei 2015.

Saat itu, Novel mengatakan ada rekaman yang berisi pembicaraan tentang upaya menghalang-halangi pemberantasan korupsi seperti upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman. ”Itu yang mau kita dengar (penjelasan KPK soal rekaman), makanya kita tunggu KPK hadir. Itu yang mau kita klarifikasi tapi malah tidak datang.

Ini antara magnet plus ketemu plus, antara ada dan tidak rekaman itu,” ungkap hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MK, Jakarta, kemarin. Pernyataan ini dilontarkan Palguna dalam sidang saat pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyatakanbah waproses tindakan hukum yang dikenakan terhadap pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto dilakukan secara tidak normal.

Ketidak normalan ini diketahui ketika adanya upaya kriminalisasi yang direkam dan diakui penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut Palguna, untuk mengonfirmasi keterangan Novel maka pihak KPK harus hadir. Menanggapi itu, Bambang menyatakan dirinya tidak lagi memiliki kewenangan untuk bisa menghadirkan rekaman dalam sidang karena sudah nonaktif sebagai pimpinan KPK.

Bahkan, keberadaan rekaman tersebut pun tidak bisa dikonfirmasi secara langsung olehnya. ”Itusaya serahkan pada pimpinan KPK saja. Intensi sekarang pun sudah cukup menunjukkan kriminalisasi,” ungkap Bambang.

Nurul adriyana
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1092 seconds (0.1#10.140)