MK Pertanyakan Bukti Rekaman KPK

Rabu, 24 Juni 2015 - 09:55 WIB
MK Pertanyakan Bukti...
MK Pertanyakan Bukti Rekaman KPK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan keberadaan rekaman sadapan yang diduga berisi upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, KPK hingga kemarin tidak memenuhi undangan MK sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) 30 Tahun 2002 tentang KPK. Uji materi UU ini diajukan oleh wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang mempersoalkan pemberhentian sementara pimpinan KPK. KPK pun tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya dalam persidangan.

Padahal, kehadiran KPK ini diperlukan untuk mengklarifikasi dan menjelaskan kebenaran adanya rekaman sadapan yang diduga berisi upaya pelemahan bahkan kriminalisasi. Rekaman berupa sadapan itu dilontarkan Novel Baswedan saat menjadi saksi di persidangan MK pada 25 Mei 2015.

Saat itu, Novel mengatakan ada rekaman yang berisi pembicaraan tentang upaya menghalang-halangi pemberantasan korupsi seperti upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman. ”Itu yang mau kita dengar (penjelasan KPK soal rekaman), makanya kita tunggu KPK hadir. Itu yang mau kita klarifikasi tapi malah tidak datang.

Ini antara magnet plus ketemu plus, antara ada dan tidak rekaman itu,” ungkap hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MK, Jakarta, kemarin. Pernyataan ini dilontarkan Palguna dalam sidang saat pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyatakanbah waproses tindakan hukum yang dikenakan terhadap pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto dilakukan secara tidak normal.

Ketidak normalan ini diketahui ketika adanya upaya kriminalisasi yang direkam dan diakui penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut Palguna, untuk mengonfirmasi keterangan Novel maka pihak KPK harus hadir. Menanggapi itu, Bambang menyatakan dirinya tidak lagi memiliki kewenangan untuk bisa menghadirkan rekaman dalam sidang karena sudah nonaktif sebagai pimpinan KPK.

Bahkan, keberadaan rekaman tersebut pun tidak bisa dikonfirmasi secara langsung olehnya. ”Itusaya serahkan pada pimpinan KPK saja. Intensi sekarang pun sudah cukup menunjukkan kriminalisasi,” ungkap Bambang.

Nurul adriyana
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved