Mendagri Sebut Kepala Daerah Mundur Harus Direstui DPRD

Selasa, 23 Juni 2015 - 14:03 WIB
Mendagri Sebut Kepala...
Mendagri Sebut Kepala Daerah Mundur Harus Direstui DPRD
A A A
JAKARTA - Menjelang perhelatan Pilkada Serentak 2015 yang digelar 9 Desember 2015, sejumlah kepala daerah mengundurkan diri dari jabatannya.

Keinginan mundur itu, diduga sebagai strategi untuk memuluskan dirinya kembali menjadi dan juga melancarkan calon kepala daerah dari keluarganya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya tidak akan menerima pengunduran diri tersebut, jika tidak ada persetujuan dari dari DPRD setempat.

"Jika mengundurkan diri, dia (calon kepala daerah) harus memiliki persetujuan DPRD," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Harus ada persetujuan dari DPRD kata dia, lantaran dirinya ingin tahu alasan yang jelas terkait alasan kepala daerah mengundurkan diri hal itu terikat dengan sumpah jabatan yang pernah dibacakan.

Tjahjo mengaku, belum menerima surat mundur dan persetujuan dari DPRD setempat, meski banyak dikabarkan para Kepala Daerah mundur dari jabatannya.

Tahun ini, ungkap Tjahjo, pihaknya hanya menerima surat pengunduran diri dari mantan Bupati Kutai Timur, Isran Noor dan sudah clear.

"Seperti Isran Noor. (Saya tanya), alasannya apa? (Dia jawab) Saya ingin mundur saja. Oh ternyata dia mau jadi Ketua Umum PKPI," tandas Tjahjo.

Pilihan:

Polri Siap Usut Indikasi Kerugian Negara di KPU

DPR Akan Minta Klarifikasi Bang Yos
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3246 seconds (0.1#10.140)