Jero Wacik Penuhi Panggilan KPK

Selasa, 23 Juni 2015 - 12:28 WIB
Jero Wacik Penuhi Panggilan...
Jero Wacik Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jero datang sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan batik biru berlengan pendek dan celana hitam serta dibalut rompi oranye tahanan KPK.

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu enggan mengomentari pertanyaan wartawan. Dirinya lebih memilih masuk ke Lobi Gedung KPK.

"Nanti saja ya," ucap Jero Wacik singkat di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jero akan diperiksa dalam kasus pemerasan di Kemenbudpar tahun 2008-2011 saat dirinya tengah menjabat.

"Iya yang bersangkutan (Jero Wacik) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Priharsa di Gedung KPK.

Seperti diketahui, Jero Wacik ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM saat dirinya menjadi Menteri ESDM pada kurun waktu 2011-2013.

Mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini ditahan pada 5 Mei 2015 lalu di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu. Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.

Politikus Partai Demokrat itu sendiri telah dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHPidana.

Selain itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011.

Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pilihan:

Soal Revisi UU KPK, Sikap Jokowi dan JK Dipertanyakan

Dosa-dosa Menteri Agama Versi PPP
(maf)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved