Jero Wacik Penuhi Panggilan KPK

Selasa, 23 Juni 2015 - 12:28 WIB
Jero Wacik Penuhi Panggilan...
Jero Wacik Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jero datang sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan batik biru berlengan pendek dan celana hitam serta dibalut rompi oranye tahanan KPK.

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu enggan mengomentari pertanyaan wartawan. Dirinya lebih memilih masuk ke Lobi Gedung KPK.

"Nanti saja ya," ucap Jero Wacik singkat di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jero akan diperiksa dalam kasus pemerasan di Kemenbudpar tahun 2008-2011 saat dirinya tengah menjabat.

"Iya yang bersangkutan (Jero Wacik) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Priharsa di Gedung KPK.

Seperti diketahui, Jero Wacik ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM saat dirinya menjadi Menteri ESDM pada kurun waktu 2011-2013.

Mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini ditahan pada 5 Mei 2015 lalu di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu. Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.

Politikus Partai Demokrat itu sendiri telah dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHPidana.

Selain itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011.

Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pilihan:

Soal Revisi UU KPK, Sikap Jokowi dan JK Dipertanyakan

Dosa-dosa Menteri Agama Versi PPP
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9531 seconds (0.1#10.140)